Bahtsul Masail Bahas Pekerja Migran, Ini Hasilnya
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 July 2023 22:00
Reporter: Nidlomatum MR
blokbojonegoro.com - Sebagai rangkaian peringatan Haul Pendiri Pondok Pesantren Attanwir, KH.Moh.Sholeh, pihak penyelenggara menggelar Bahtsul Masail bekerjasama dengan Pengurus Cabang NU Bojonegoro.
Kegiatan ini berlangsung di Pondok Pesantren (Ponpes) Attanwir Talun Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Hadir pada kegiatan kali ini, perwakilan Majlis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Bojonegoro, sejumlah Ponpes di Bojonegoro dan perwakilan alumni pondok salaf ternama seperti Ponpes Lirboyo, Ponpes Langitan dan Ponpes Sarang.
Para kiai yang mumpuni di bidang fiqih ini membahas tentang keadaan mungkin dialami oleh para pekerja Migran.
Dicontohkan dalam permasalahannya, ketika ada Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang ternyata ketika dia bekerja terenggut hak untuk beribadahnya karena tersandera kontrak kerja, dan juga utang karena gaji dibayar di awal kerja.
As’ilah yang di bahas adalah, Fira merupakan seorang TKW di Hongkong, dengan sistem kerja kontrak dan biaya berangkat dari majikan (hutang di awal), agar hutangnya bisa lunas dan kontrak kerja terus berlanjut maka dia harus bisa mengambil hati majikan termasuk dengan “manut” agar tidak dipulangkan. Dia bekerja mengasuh seorang nenek non-Muslim yang tidak memperkenankannya untuk puasa dan sholat, jika tidak patuh pada majikannya dia bisa dipulangkan ke Indonesia.
Karena pekerja perempuan ini termasuk muslimah taat, dia pun mencuri-curi waktu untuk sholat dengan busana seadanya (tidak pakai mukena), dengan posisi duduk dan menghadap qiblat pun yang penting yakin karena dia mengandalkan aplikasi penunjuk arah qiblat yang kadang berubah-ubah arahnya, bahkan kadang dua sholat pun dikerjakan dalam satu waktu (di-jama’), bahkan sementara ini dia belum berani berpuasa karena takut majikan.
1. Bagaimana hukum sholat-sholatnya yang dikerjakan dengan kondisi tersebut?
2. Jika sah apakah wajib mengulangi sholatnya (i’adah), mengingat waktu yang berlangsung lama?
3. Dapatkah dibenarkan tindakannyabyang sementara ini tidak berpuasa karena takut majikan?
Hasilnya, TKW wajib sholat dengan keadaan tanpa mukena (tidak menutup aurot) dan wajib i’adah (mengulang sholatnya, saat ada kesempatan) menimbang keadaannya belum dhorurot dan belum bisa dikatakan orang yang tidak berdaya.
Mengenai puasa, dia wajib tabyitun niat (niat puasa pada malam hari) dan tetap puasa di siang harinya, selama tidak di paksa untuk berbuka. Bila dipaksa berbuka maka puasanya tidak batal dengan catatan berbuka sekadarnya.
“Alhamdulillah, bahsul masail berlangsung lancar, Panitia berterimakasih kepada semua pihak yang ikut menyukseskannya,” Pungkas H. Amin Mahmud Ketua Panitia Haul KH. Moh. Sholeh ke 31 dan Masyayikh Ponpes setempat. [lis]
Tag : Bahtsul, Masail, pekerja, migran
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini