BKPP Bojonegoro Belum Terima Edaran Resmi PPPK Part Time
blokbojonegoro.com | Sunday, 16 July 2023 13:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), berencana mengadakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
PPPK part time ini menyusul adanya penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. PPPK part time tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Diwacanakan akan menambah status ASN yang semula hanya terdiri dari dua unsur yakni PNS dan PPPK full time.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro, Aan Syahbana menegaskan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran resmi dari Kemenpan-RB terkait adanya PPPK part time ini.
"Belum ada surat resmi yang masuk sampai saat ini terkait PPPK part time," tegas Aan Syahbana.
Menurutnya, PPPK part time ini kemungkinan termasuk wacana baru untuk mengurangi tenaga honorer. "Apalagi menyusul adanya penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023," bebernya. [liz/lis]
Tag : Pendidikan, ppkk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini