DPRD Tetapkan 3 Nama Calon Pj Bupati Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 07 August 2023 17:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro resmi tetapkan tiga calon yang akan menjadi Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Hal tersebut, diungkapkan usai menggelar Rapat Paripurna Internal terkait penetapan calon Pj Bupati Bojonegoro.
Adapun tiga nama yang ditetapkan, yakni Nurul Azizah yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto yang menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Komandan Kodim (Dandim) 0813, Letkol. Arm. Arif Yudo Purwanto. Selanjutnya, tiga nama tersebut, akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar mengungkapkan, dalam rapat paripurna internal pembahasan Pj Bupati Bojonegoro, mayoritas fraksi di DPRD Bojonegoro mengusulkan tiga nama itu sebagai calon Pj Bupati.
"Berdasarkan hasil akumulasi usulan yang masuk dari seluruh fraksi, bahwa tiga nama ini kemudian diusulkan oleh mayoritas fraksi,” ungkap Umar.
Pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPC PKB Bojonegoro itu menjelaskan, pengusulan dari 3 nama itu telah mempertimbangkan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ketiganya dinyatakan layak untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati atas rekomendasi dari DPRD Bojonegoro.
"Jadi menurut kami ketiganya sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, sehingga layak untuk di usulkan menjadi PJ Bupati. Disini DPRD sifatnya hanya mengusulkan. Pengusulan itu tentu mempertimbangkan sebagaimana aturan Permendagri nomor 4 tahun 2023,” pungkasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan PJ Walikota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan di antaranya :
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini