Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Usulan Pj Bupati dari Gubernur Jatim Beda dengan DPRD Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 10 August 2023 14:00

3 Usulan Pj Bupati dari Gubernur Jatim Beda dengan DPRD Bojonegoro Kadiskanla Jatim, M. Isa Ansori (kiri), Kepala Bakorwil Bojonegoro, Agung Subagyo (tengah), dan Kadiskop UKM, Andromeda Qomariah (kanan). (Foto : Istimewa)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa telah mengusulkan tiga calon Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro. Namun, berdasarkan surat yang beredar, ketiga usulan dari Gubernur Jatim berbeda dengan yang diusulkan DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Adapun, tiga nama yang diusulkan oleh Gubernur Jatim, yakni M. Isa Anshori yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadiskanla) Prov. Jatim, Dr. Andromeda Qomariah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (Kadiskop UKM) Prov. Jatim, dan Dr. Agung Subagyo, Kepala Bakorwil Bojonegoro.

Ketiga nama tersebut diusulkan oleh Gubernur Jatim bersama 39 Pj Bupati/Walikota dari 13 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, 39 nama yang rerata pejabat eselon II di wilayah Pemerintahan Provinsi Jatim tersebut, akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti.

Sementara, tiga nama yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro yaitu Nurul Azizah yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto yang menjabat Sekretaris DPRD (Sekwan) dan Komandan Kodim (Dandim) 0813, Letkol. Arm. Arif Yudo Purwanto.

Sementara itu, salah satu calon Pj Bupati yang diusulkan Gubernur Jatim, Agung Subagyo saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihaknya hanya berharap kedepan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

“Mugi sami sehat selalu nggih (semoga semua sehat selalu, ya), saget makaryo (bisa bekerja) dan menjalankan tugas-tugas kita dengan baik. Matur nuwun (Terimakasih),” ungkap Kepala Bakorwil Bojonegoro singkat, Kamis (10/8/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Didik Chusnul dikonfirmasi perihal tiga nama yang diusulkan Gubernur Jatim tersebut, tidak merespon pesan yang dilayangkan melalui Whatsappnya, dan hanya tampak centang dua biru yang menandakan pesan tersebut hanya dibuka.

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, dijelaskan bahwa Pj Gubernur, Pj Bupati, dan PJ Walikota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan diantaranya:

- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

- Pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota.

- Penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik.

- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. [riz/mu]

Tag : pj bupati bojonegoro, pj bupati, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini