Satpol PP Tindaklanjuti Aktivitas Tambang Pasir Ilegal di Bengawan Solo
blokbojonegoro.com | Saturday, 12 August 2023 10:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di sepanjang bantaran bengawan solo, tepat berada di dekat jembatan Kaliketek, turut Kelurahan Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro semakin marak.
Lurah Banjarejo Akhmad Yusuf, menuturkan saat ini warga RT 1,2,3,5,6,7,9,19,22, dan 23 yang tinggal di bantaran sungai Bengawan Solo, Kelurahan Banjarejo yang sebelumnya resah. Sekarang menjadi lebih tenang dan berterima kasih karena aduan mereka telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP.
"Dulu kita resah banyak tambang pasir ilegal, sehingga tiap musim hujan sering terjadi longsor. Sekarang aduan warga kami sudah ditindaklanjuti Satpol PP," ungkap Akhmad Yusuf.
Sementara itu, menanggapi aduan masyarakat terkait aktivitas tambang pasir ilegal, kini Satpol PP Bojonegoro kembali melakukan penertiban aktivitas tambang pasir di sungai Bengawan Solo.
Langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya Pemkab Bojonegoro, untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Umum Satpol PP Bojonegoro, Budiyono menegaskan, pihak Satpol PP bergerak cepat menanggapi aduan dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas penambang pasir ilegal di sungai Bengawan Solo tepatnya di Kelurahan Banjarejo dan Campurejo, Kecamatan Bojonegoro.
"Setelah dilakukan pengecekan lapangan, petugas mendapati adanya aktivitas penambangan pasir ilegal. Bahkan lokasi penambangan tersebut dekat dengan jembatan kaliketek," sambung Budiyono.
Lanjut Budiyono, aktivitas tambang pasir tersebut tentu sangat membahayakan lingkungan. Selain mempercepat longsornya tebing sungai, aktivitas tambang juga mengancam pondasi jembatan.
Oleh sebab itu, petugas Satpol PP melarang penambang pasir tradisional untuk mengeruk pasir di sekitar jembatan karena bisa merusaknya.
"Kami mengimbau kepada penambang untuk tidak melakukan aktivitas tambang pasir, terutama di dekat jembatan maupun di tepi Sungai Bengawan Solo. Setidaknya mengambil jarak minimal 500 meter antara lokasi menambang dengan jembatan,” pungkasnya. [liz/lis]
Tag : Satpol PP, ilegal, pasir
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini