Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dinsos Jelaskan Detail Administrasi Syarat Adopsi

blokbojonegoro.com | Monday, 14 August 2023 17:00

Dinsos Jelaskan Detail Administrasi Syarat Adopsi Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bojonegoro, Arwan saat memberikan keterangan (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Usai ramai ditemukan bayi perempuan dalam kardus di Desa Kauman, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Puluhan pasangan berbondong-bondong, hendak mengadopsi bayi yang tak berdosa tersebut.

Namun, proses adopsi atau menjadi orang tua asuh tersebut tidaklah mudah. Lantaran, terdapat beberapa hal dan persyaratan yang harus dipenuhi Calon Orang Tua Asuh (COTA) untuk mendapatkan bayi tersebut.

Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Bojonegoro, Arwan mengungkapkan, persyaratan untuk mengadopsi anak, diantaranya yaitu Calon Orang Tua Angkat (COTA) berstatus nikah paling singkat lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun dan mampu secara ekonomi dan sosial.

“Selain itu, COTA tidak atau belum memiliki anak atau hanya memiliki anak satu, salah satu antara suami atau istri dinyatakan oleh dokter Ahli, bahwasanya kecil kemungkinan atau tidak dapat lagi memberikan keturunan,” ungkap Arwan, Senin (14/8/2023).

Selain itu, COTA juga harus mengajukan Surat Permohonan Izin (mengisi Blangko) untuk mengadopsi anak kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur yang di tempel materai, serta melampirkan beberapa berkas yaitu :

1. Permohonan ijin Pengangkatan Anak kepada Instansi Sosial setempat.

2. Surat Keterangan sehat COTA dari Rumah Sakit Pemerintah (asli) untuk selanjutnya dapat diperbaharui pada saat kunjungan kedua.

3. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa COTA dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah (Asli) untuk selanjutnya surat keterangan kesehatan jiwa dapat diperbaharui dikunjungan kedua

4. Surat Keterangan tentang fungsi organ reproduksi COTA dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah (Asli)

5. Foto Copy akta kelahiran COTA

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setempat (Asli)

7. Copy surat nikah/akta perkawinan COTA (Legalisir)

8. Kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) COTA

9. Foto Copy akta kelahiran Calon Anak Angkat (CAA)

10. Surat Keterangan penghasilan dari tempat bekerja COTA (asli).

11. Surat penyataan persetujuan CAA diatas kertas bermatrai, cukup bagi anak yang telah mampu menyampaikan pendapatnya.

12. Surat pernyataan motivasi COTA di kertas bermaterai, cukup yang menyatakan bahwa pengangkatan anak demi kepentingan terbaik bagi anak dan perlindungan anak.

13. Surat pernyataan COTA akan memperlakukan anak angkat dan anak kandung tanpa diskriminasi sesuai dengan hak-hak dan kebutuhan anak diatas kertas bermaterai cukup.

14. Surat pernyataan bahwa COTA akan memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya dengan memperhatikan kesiapan anak.

15. Surat pernyataan COTA, bahwa COTA tidak berhak menjadi wali nikah bagi anak angkat perempuan dan memberi kuasa kepada wali hakim.

16. Surat pernyataan COTA bahwa COTA untuk memberikan Hibah sebagian hartanya bagi anak angkatnya.

17. Surat pernyataan persetujuan adopsi dari pihak keluarga COTA.

18. Surat Pernyataan Dokumen adopsi adalah dokumen yang sah.

(19) Surat Keterangan kelakuan baik dari Rukun Tetangga (RT setempat).

20. Foto COTA dan Calon Anak Angkat ukuran 4 X 6 masing masing 2 lembar.

21. Rekomendasi proses pengangkatan anak dari Instansi Sosial setempat. [riz/lis]

 

 

 

 

 

Tag : Prosedur, adopsi, anak, bayi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini