Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Soal Dispensasi Nikah, APPA: Menikahkan Anak yang Hamil Duluan Bukan Solusi

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 September 2023 16:00

Soal Dispensasi Nikah, APPA: Menikahkan Anak yang Hamil Duluan Bukan Solusi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com – Koordinator Aliansi Peduli Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro sekaligus Presidium Wilayah Jawa Timur Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Nafidatul Himmah, menanggapi maraknya remaja usia SMP dan SMA yang hamil duluan sebelum menikah. 

Melihat fenomena tersebut, pihaknya sangat prihatin dan sedih, maka APPA mengingatkan agar para remaja wanita menjaga kehormatan dan tugas sekolah menguatkan pendidikan agama bagi siswa dan siswinya. 

"Tentu kita prihatin dan sedih banyak remaja yang hamil di luar nikah dan minta dispensasi menikah. Lebih parahnya lagi juga memicu angka perceraian," tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan data dari Pengadilan Agama Bojonegoro jumlah pengajuan Diska sejak bulan Januari hingga 31 Juli 2023 berdasarkan data di PA Bojonegoro. Tercatat sebanyak 295 pengajuan dispensasi pernikahan dini (Diska) yang dilakukan oleh remaja usia 13 hingga 18 tahun. 

Selain itu, faktor yang melatar belakangi membludaknya pengajuan Diska di Bojonegoro, karena berbagai faktor. Di antaranya budaya sebanyak 92, hamil duluan 69 dan disusul zina 68. Lalu putus sekolah 36, ekonomi 29 dan nikah siri 1 pengajuan. 

"Budaya ini ada kaitannya dengan pacaran, tidak semua yang pacaran lalu hamil ini didasarkan cinta. Bisa jadi karena relasi kuasa atau keterpaksaan perempuan takut ditinggal, lalu berujung zina dan kehamilan luar nikah," ucapnya. 

Lanjut Hima, belum tentu anak yang pacaran lalu hamil dilakukan karena suka sama suka. Sebab diluar juga banyak ditemukan kasus kekerasan dalam pacaran. 

Karena desakan lelaki dengan relasi kuasa itu tadi akhirnya dia mau melayani. Kemudian perempuan tersebut hamil, orang tua juga terpaksa menikahkan anak yang masih dibawah umur. 

"Dari syarat sah pernikahan jelas, tidak ada keterpaksaan antara kedua belah pihak. Nah kalau terjadi perceraian seperti ini, pasti ada salah satu pihak yang terpaksa juga. Karena hamil akhirnya mereka terpaksa untuk dinikahkan," ujar Hima. 

Jika syarat sahnya menikah tidak terpenuhi, artinya perceraian yang terjadi. Menikah ini bukan hanya urusan singkat, meskipun anak sudah hamil terlebih dahulu. 

Maka yang ada dibenak orang tua bukan karena aib keluarga, yang mana akhirnya belum sampai lahiran pun mereka sudah bercerai. Dan ini harus dipertimbangkan kembali antara kedua belah pihak, karena pernikahan itu sesuatu ibadah.

"Edukasi juga menjadi penting, selain pencegahan untuk Diska yang tidak begitu mudah. Kesiapan mental untuk menikah karena hamil duluan," imbuhnya.

Sehingga mereka siap menikah setelah anak tersebut lahir atau sebelum lahir, kedua pasangan ini benar-benar harus dimatangkan dulu. Jangan karena hamil laku dengan mudah beberapa pihak meloloskan Diska. 

Meskipun di mata masyarakat masih tabu, dimana kasus hamil duluan tetapi melahirkan terlebih dahulu kemudian baru menikah. Tetapi jika orang tua menginginkan dan siap bertanggungjawab terhadap anaknya. 

"Istilahnya menunggu supaya mereka benar-benar siap untuk menikah. Sehingga tidak ada lagi Diska dan perceraian dini yang ditimbulkan," bebernya. [liz/lis]

 

 

 

Tag : Pernikahan, dini, hamil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini