Pelamar Non Honorer Bisa Daftar Seleksi PPPK 2023, Dibuka 2.844 Formasi PPPK
blokbojonegoro.com | Thursday, 21 September 2023 19:00
PPPK Bojonegoro setelah menerima SK. (Foto: Doc. Pemkab Bojonegoro)
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tahun ini, Pemkab Bojonegoro hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, jumlah kebutuhan ASN di Bojonegoro untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 2.844 orang.
"Total 2.844 formasi, rincian guru 1.894. Kemudian Jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 768 formasi dengan rincian khusus 238 dan kebutuhan umum 530 formasi. Lalu tenaga teknis sebanyak 182, rincian
khusus 91 dan umum 91 formasi," tegas Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana.
Lanjut Aan, untuk pelamar jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Bojonegoro sendiri membuka 2 kategori pelamar kebutuhan khusus dan umum.
Bagi pelamar kebutuhan khusus terdapat 3 kategori, yaitu pelamar prioritas atau peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
"Eks. Tenaga honorer II (eks.THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database), eks. THK II pada Badan Kepegawaian Negara," ucapnya.
Kemudian, Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selanjutnya untuk pelamar kebutuhan umum terbagi menjadi 2 kategori.
"Pertama lulusan pendidikan profesi guru atau PPG dan terdaftar di database. Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan serta tenaga teknis terdapat 2 kategori. Yaitu pelamar kebutuhan khusus eks.Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK II) Pemkab Bojonegoro. Dan terdaftar dalam pangkalan database pada BKN saat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.
Juga diperuntukkan bagi tenaga non ASN di pemerintah kabupaten Bojonegoro dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.
"Pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan selama 2 tahun," beber Kepala BKPP Bojonegoro. [liz/ito]
Tag : lowongan kerja, loker, casn, asn, pns, cpns, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini