Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hobi Mabuk dan Main Slot Suami di Bojonegoro Digugat Cerai Istri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 December 2023 10:00

Hobi Mabuk dan Main Slot Suami di Bojonegoro Digugat Cerai Istri

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - NA (36) digugat cerai istrinya DK (33), yang sudah dinikahi sejak tahun 2019. Gara-gara, ketahuan suka minum-minuman keras dan bermain judi online.

Mirisnya uang yang seharusnya ia pakai menafkahi anak dan istri, justru dihabiskan untuk ngeslot. Tak hanya itu saja, rupanya NA (36) juga bersifat tempramental dan sering melakukan KDRT terhadap istrinya. 

Sehingga hal inilah yang membuat DK (33) mantap menggugat cerai NA (36) di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Panitera PA Bojonegoro, Sholikin Jamik menegaskan, faktor perceraian terbesar di Bojonegoro, akibat pertengkaran dan minum-minuman keras serta judi online. 

Hal ini menandakan efek dari judi online dan miras, yaitu suami menjadi tempramental dan kerap melakukan KDRT. 

"Judi online dan miras ini efeknya kecanduan, karena judi online ini hanya menjual harapan. Dampaknya istri dan anak selalu menjadi korbannya," ungkap Sholikin Jamik. 

Sementara itu, berdasarkan data dari PA Bojonegoro tercatat sebanyak 2.709 perkara perceraian di Bojonegoro. Rinciannya 809 cerai talak, 1.900 cerai gugat hingga November 2023.

Dari adanya kasus ini, Sholikin Jamik berharap dapat menyadarkan masyarakat bahwa bekerja keras itu penting.

"Walaupun susah payah tapi ada hasilnya, dan yang pasti tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain," ulasnya. [liz/mu]

 

Tag : Perceraian di bojonegoro, kasus cerai, janda, duda



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini