Ratusan Barang Terlarang yang Masuk Lapas Bojonegoro Dimusnahkan
blokbojonegoro.com | Saturday, 13 January 2024 21:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Ratusan barang terlarang yang masuk ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kabupaten Bojonegoro dimusnahkan. Barang tersebut, merupakan hasil razia sepanjang bulan Juni hingga Desember tahun 2023.
Barang terlarang itu sebanyak 545 item, dari 15 jenis barang, seperti handphone, korek api, charger, senjata tajam, hingga sejumlah kaca.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas 2A Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, ada 15 jenis barang terlarang yang terjaring razia dan akan dimusnahkan di halaman Lapas.
"Razia itu merupakan upaya untuk meminimalisir peredaran barang terlarang di Lapas," ungkap Sugeng, Jumat (12/1/2024).
15 jenis barang terlarang itu rincianya yakni, 101 handphone, 50 korek api, 100 charger, 100 kabel data, 75 headset, 20 senjata tajam, 5 alat pemanas air, 4 buah kaca, 36 alat cukur, 20 baterai, 14 botol kaca, 5 sendok stainles, 5 kipas angin kecil, 4 powerbank, dan 6 set kartu remi.
Razia barang terlarang itu akan dilakukan secara rutin, baik terjadwal maupun mendadak. Semua isi kamar para napi maupun kamar tahanan akan digeledah oleh petugas.
“Jika ditemukan barang larangan seperti yang tercantum dalam Permenkumham no 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Rutan dan Lapas, maka akan kita sita untuk dimusnahkan,” jelasnya.
Untuk diketahui, Lapas Kelas 2A Bojonegoro memiliki 7 blok yang semuanya difungsikan sebagai penampungan seluruh penghuni atau warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Adapun, rincian isinya, yakni blok A dihuni 116 orang, blok B 234 orang, blok C 23 orang, blok D 46 orang, blok wanita 11 orang, blok Asimilasi 13 orang, dan blok dapur dihuni 11 orang.
"Semua blok hanya dijaga dua orang petugas," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : barang, lapas, pemusnahan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini