15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |   17:00 . 1508 CJH Ikuti Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Bojonegoro di Go Fun   |   16:00 . Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP   |   15:00 . Temui Pemimpin Cabang Bulog, Eko Wahyudi : Kita Dorong Bulog Untuk Tetap Serap   |   14:00 . Jelang Kemarau, Begini Kesiapan Program Panen Air Hujan di Bojonegoro   |   13:00 . Dinilai Cemari Lingkungan, Walhi Jatim Desak Pemkab Bojonegoro Tindak Tegas PT Sata Tec   |   12:00 . Mudik Pakai Mobil Dinas, Camat di Bojonegoro Disanski Potong Tunjangan 3 Bulan   |  
Sat, 19 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

210 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 19 January 2024 18:00

210 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Bojonegoro

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengamankan 210 motor dan dua mobil yang memakai knalpot brong di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, Satlantas Polres Bojonegoro melakukan operasi ini selama 12 hari terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2024 kemarin, dan berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan.

“344 barang bukti tersebut, meliputi knalpot brong atau kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 2 unit dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.

Sedangkan, yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” beber polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.

Polisi yang sebelumnya menjabat Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo itu menambahkan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. [riz/lis]

 

 

Tag : knalpot, brong, satlantas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat