21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

210 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Friday, 19 January 2024 18:00

210 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Bojonegoro

 Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengamankan 210 motor dan dua mobil yang memakai knalpot brong di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, Satlantas Polres Bojonegoro melakukan operasi ini selama 12 hari terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2024 kemarin, dan berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan.

“344 barang bukti tersebut, meliputi knalpot brong atau kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 2 unit dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.

Sedangkan, yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.

“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” beber polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.

Polisi yang sebelumnya menjabat Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo itu menambahkan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup.

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. [riz/lis]

 

 

Tag : knalpot, brong, satlantas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat