210 Motor Berknalpot Brong Diamankan Satlantas Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Friday, 19 January 2024 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro mengamankan 210 motor dan dua mobil yang memakai knalpot brong di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra mengungkapkan, Satlantas Polres Bojonegoro melakukan operasi ini selama 12 hari terhitung sejak tanggal 4 sampai dengan 18 Januari 2024 kemarin, dan berhasil mengamankan sebanyak 344 unit kendaraan.
“344 barang bukti tersebut, meliputi knalpot brong atau kendaraan roda dua sebanyak 210 unit, kendaraan roda empat sebanyak 2 unit dan barang bukti surat-surat sebanyak 132 surat,” ungkapnya, Jumat (19/1/2024).
Menurutnya, untuk pelanggar sebanyak 177 dikenakan Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (3). Selanjutnya, untuk pelanggar helm standar, dikenakan Pasal 261 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (8) sebanyak 87 pelanggar.
Sedangkan, yang melanggar rambu atau marka jalan sebanyak 80 pelanggar, dikenakan Pasal 287 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (4) huruf A dan B, sebut Kasat Lantas Polres Bojonegoro.
“Pelanggar knalpot brong seluruh kendaraan sudah kita amankan, dan baru bisa diambil dua pekan setelah sidang,” beber polisi berpangkat tiga balok emas dipundaknya itu.
Polisi yang sebelumnya menjabat Kanit Turjawali Satlantas Polresta Sidoarjo itu menambahkan, bagi seluruh pelanggar khususnya yang kendaraannya menggunakan knalpot brong, dapat mengambil kendaraannya dengan syarat surat pajak dan STNK harus dalam kondisi hidup.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi peraturan serta mendukung terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya. [riz/lis]
Tag : knalpot, brong, satlantas
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini