20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |  
Tue, 03 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam, Jaksa Ancam Penjara 5 Tahun

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2024 20:00

Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam, Jaksa Ancam Penjara 5 Tahun Terdakwa SYT saat hendak dimasukkan ruang tahanan (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang kakek di Kabupaten Bojonegoro, SYT (58) dituduh mencuri seekor ayam milik salah satu kepala desa di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.

Dalam sidang pertama yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Laralika Filintani mendakwa SYT yang merupakan warga di Kecamatan Temayang dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

[Baca juga: Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]

Hal tersebut, tertuang dalam informasi perkara yang dapat diakses publik di website resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro.

Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, dikenakan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Namun, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Hanafi kasus tersebut janggal. Apalagi sesuai dakwaan dari JPU, ayam tersebut seharga Rp4.5 juta. Mahalnya, harga ayam itulah yang menjadi keraguan para penasehat hukum terdakwa.

“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.

[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]

Hanafi membeberkan, kasus ini syarat dengan muatan politis di desa setempat. Awal kasus ini adalah ketika terdakwa membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh terdakwa di jual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Selanjutnya, ada yang mengetahui bahwa ayam yang dibeli kliennya tersebut serupa dengan milik Kades, sehingga dilaporkan oleh adik Kades ke pihak kepolisian.

Namun, setelah di mediasi karena memang terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pencurian sehingga kliennya ditahan pada 10 Januari 2024 dan akhirnya hari ini disidangkan.

"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi, kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Usut punya usut, lanjut Hanafi, ayam seharga Rp4,5 juta itu ialah harga mahar dari ayam milik Kades yang didapat dari guru spiritualnya.

"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar di masukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," paparnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengungkapkan sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang Kasus pencurian ayam dengan terdakwa SYT ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sementara disinggung terkait restorative justice (RJ), dengan melihat kasus ini terbilang ringan. Sonny mengungkap bahwa hal itu sudah sesuai syarat formil yang ada.

“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca didalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan Fakta persidangan akan menentukan,” pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Kasus, dugaan, pencurian ayam, Bojonegoro, Temayang



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat