Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2024 18:00
SYT (58) Kakek yang dituduh mencuri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik salah satu Kepala Desa (Kades) di kecamatan tersebut.
Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.
[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]
Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.
Kuasa hukum terdakwa, Hanafi mengungkapkan, kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Menurutnya berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ayam yang dituduh dicuri tersebut senilai 4,5 juta rupiah. Mahalnya harga ayam tersebut diragukan oleh para kuasa hukum korban.
“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.
Hanafi membeberkan, kasus ini syarat dengan muatan politis di desa setempat. Awal kasus ini adalah ketika terdakwa membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh terdakwa dijual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Selanjutnya, ada yang mengetahui bahwa ayam yang dibeli kliennya tersebut serupa dengan milik kades, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.
Namun, setelah di mediasi karena memang terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pencurian sehingga kliennya ditahan pada 10 Januari 2024 dan akhirnya hari ini disidangkan.
"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi, kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Usut punya usut, lanjut Hanafi, ayam seharga Rp4,5 juta itu adalah harga mahar dari ayam milik Kades yang didapat dari guru spiritualnya.
"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar di masukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," paparnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengungkapkan sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang Kasus pencurian ayam dengan terdakwa SYT ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan.
Sementara disinggung terkait restorative justice (RJ), dengan melihat kasus ini terbilang ringan. Sonny mengungkap bahwa hal itu sudah sesuai syarat formil yang ada.
“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca di dalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan Fakta persidangan akan menentukan,” pungkasnya. [riz/ito]
Tag : Dugaan Pencurian, Kakek, Temayang, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini