20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |   13:00 . Puluhan Pelatih Bojonegoro Lolos Lisensi PSSI, Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Dini   |   21:00 . Makam Raden Citro Yudho Tetap Utuh, Meski Bangunan dan Tanah Longsor   |   21:00 . Kondisi Megaproyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro Makin Parah, Belum Ada Perbaikan   |   20:00 . RSUD Klarifikasi Kedua Belah Pihak, Kasus Dugaan Pungli Diproses Sesuai Ketentuan Hukum   |   19:00 . Silaturahim ke Attanwir, Direktur Diktis Kemenag RI Dukung Pengembangan PT di Bawah Naungan Pesantren   |   18:00 . Dari Dapur ke Dunia Sastra: Siswa Kuliner SMKN 1 Bojonegoro Raih Prestasi Nasional   |   17:00 . RSUD Bojonegoro Tegaskan Dugaan Pungli Oknum Pegawai Bukan Tanggung Jawab Institusi   |   10:00 . 100 Hari Kerja Bupati-Wabup Bojonegoro: Menyalakan Optimisme Mewujudkan Bojonegoro Bahagia dan Membanggakan   |   09:00 . Dugaan Pungli Loloskan PNS, Komisi C Segera Panggil Direktur RSUD Bojonegoro   |   08:00 . Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti   |   07:00 . Lagi-lagi Jebakan Tikus Makan Korban, Warga Meninggal Tersengat Listrik   |   06:00 . Pamit Semprot Padi, Petani di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Sawah   |   14:00 . Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan Guru Rancang Media Interaktif Berbasis Teknologi   |   09:00 . BUMA Bojonegoro Luncurkan Usaha Aqiqah Sahabat   |  
Tue, 03 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam

blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2024 18:00

Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam

SYT (58) Kakek yang dituduh mencuri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang kakek asal Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro SYT (58) harus berada dibalik jeruji besi penjara, lantaran dituduh mencuri ayam jago milik salah satu Kepala Desa (Kades) di kecamatan tersebut.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam agenda sidang pertama di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Rabu (24/1/2024). Kakek tersebut, kebetulan membawa ayam untuk dijual di pasar desa setempat. Setelah satu tahun lebih kasus berhenti di polsek setempat, dan pada tanggal 10 Januari 2024 lalu, kasus ini tiba tiba dilanjutkan dan terdakwa ditahan hingga sidang pertama ini digelar.

[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]

Masih berdasarkan fakta persidangan, ayam tersebut merupakan milik Kades setempat, dan tertulis dalam Berita Acara Penyelidikan (BAP) Polisi, berasal dari dari guru spiritualnya yang dimahar senilai Rp4,5 juta.

Kuasa hukum terdakwa, Hanafi mengungkapkan, kliennya didakwa dengan pasal pencurian. Menurutnya berdasarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ayam yang dituduh dicuri tersebut senilai 4,5 juta rupiah. Mahalnya harga ayam tersebut diragukan oleh para kuasa hukum korban.

“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.

Hanafi membeberkan, kasus ini syarat dengan muatan politis di desa setempat. Awal kasus ini adalah ketika terdakwa membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh terdakwa dijual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.

Selanjutnya, ada yang mengetahui bahwa ayam yang dibeli kliennya tersebut serupa dengan milik  kades, sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

Namun, setelah di mediasi karena memang terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pencurian sehingga kliennya ditahan pada 10 Januari 2024 dan akhirnya hari ini disidangkan.

"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi, kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.

Usut punya usut, lanjut Hanafi, ayam seharga Rp4,5 juta itu adalah harga mahar dari ayam milik Kades yang didapat dari guru spiritualnya.

"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar di masukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," paparnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengungkapkan sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang Kasus pencurian ayam dengan terdakwa SYT ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 362 tentang pencurian dan 480 tentang penadahan.

Sementara disinggung terkait restorative justice (RJ), dengan melihat kasus ini terbilang ringan. Sonny mengungkap bahwa hal itu sudah sesuai syarat formil yang ada.

“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca di dalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan Fakta persidangan akan menentukan,” pungkasnya. [riz/ito]

 

 

Tag : Dugaan Pencurian, Kakek, Temayang, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat