Tak Cukup Bukti, Kejari Bojonegoro Hentikan Penuntutan Kasus Dugaan Pencurian Ayam
blokbojonegoro.com | Wednesday, 12 June 2024 16:00
Terdakwa Suyatno saat dibebaskan dari Lapas Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menghentikan penuntutan terhadap kasus dugaan pencurian ayam milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Siti Kholifah yang diduga dilakukan Suyatno (56) warganya sendiri.
Penghentian kasus yang sebelumnya telah dilakukan putusan sela pada Rabu (7/2/2024) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro itu, lantaran kasus itu dianggap tak cukup bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojonegoro.
Hal tersebut, diperkuat berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (P-26) Nomor :TAP-25 /M.5.16.3/Eoh.2/05/2024 yang dikeluarkan Kejari Bojonegoro dan ditandatangani Kepala Kejari Bojonegoro, Muji Martopo pada 31 Mei 2024 lalu.
Dikonfirmasi perihal penghentian kasus tersebut, Penasihat Hukum (PH) Suyatno, Muhammad Hanafi mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat P-26 dari Kejari Bojonegoro atas Dakwaan ke satu Pasal 362 KUHP atau ke dua Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
"Kami sudah terima surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut pada hari ini di kantor kejaksaan," ungkap Hanafi, Rabu (12/6/2024).
Dengan begitu, lanjut Hanafi, kliennya sudah dianggap tak bersalah. Pasalnya, JPU Kejari Bojonegoro menyatakan tak cukup bukti atas perkara tersebut.
"Jadi perkara ini sudah selesai," papar Hanafi.
Namun begitu, Hanafi masih akan memikirkan upaya-upaya hukum yang akan ditempuh selanjutnya. Baik permintaan ganti rugi atau rehabilitasi nama baik Suyatno.
"Sebab klien sebelumnya telah ditahan di LP selama 28 hari tanpa ada alat bukti kuat," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana hanya membenarkan secara singkat atas pemberhentian kasus tersebut.
“Iya, benar,” katanya.
Terpisah, Kepala Desa Pandantoyo, Siti Kholifah saat dimintai tanggapan perihal dihentikannya kasus dugaan pencurian ayam jago miliknya itu, ia tak merespon sama sekali pesan singkat yang dilayangkan blokBojonegoro.com.
Sebelumnya diberitakan, PN Bojonegoro kembali menggelar sidang terkait dugaan pencurian seekor ayam, dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek warga Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro. Terdakwa diduga telah mencuri ayam milik Kadesnya sendiri.
Sidang yang berlangsung pada Rabu (7/2/2024) lalu ini dengan agenda putusan sela. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Mahendra Prabowo Putero ini memutuskan bahwa, terdakwa dinyatakan bebas tanpa syarat.
"Dakwaan jaksa dianggap tidak cermat atau kabur," putusan Hakim saat menyampaikan putusan di ruang sidang.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Muhammah Hanafi mengapresiasi putusan hakim, yang membebaskan terdakwa pencuri seekor ayam milik Kepala Desa (Kades) Pandantoyo Kecamatan Temayang Bojonegoro ini. Menurutnya, putusan tersebut sudah sesuai dengan eksepsi yang disampaikan.
"Kita mengapresiasi putusan hakim, sudah berani memutus bebas terdakwa," ujarnya.
Sementara, usai sidang putusan sela, JPU Kejari Bojonegoro perihal putusan tersebut, pihaknya menyatakan pikir - pikir, apakah akan melakukan perbaikan dakwaan atau tidak, terkait putusan kasus yang menyedot perhatian publik ini.
Untuk diketahui, Suyatno dituduh mencuri ayam jago milik Kades Pandantoyo, Temayang, Siti Kholifah pada awal November 2022 lalu. Siti Kholifah menyebut, harga ayam jago miliknya itu Rp 4,5 juta. Pasalnya, ayam jago itu sakral, karena telah memenangkannya dalam Pilkades Pandantoyo pada 2022 lalu.
Siti Kholifah menjelaskan, pihaknya menyeret Suyatno ke ranah hukum sebab upaya damai pihaknya dengan Suyatno tak berhasil. Suyatno enggan mengaku mencuri ayam sebagaimana dia tuduhkan.
“Suyatno tak mau mengakui telah mencuri ayam jago saya, meski saya tawari uang Rp 1 miliar agar mau mengaku,” ujar Kholifah ditemui di Balai Desa Pandantoyo, pada Kamis (25/1/2024) lalu.
Sementara, Agus Nur anak Terdakwa Suyatno menegaskan, bapaknya memang tak mencuri ayam jago milik Siti Kholifah. Ayam jago diduga milik Siti Kholifah itu dibeli ayahnya dari Pasar Dander seharga Rp 110 ribu dan dijual lagi di Pasar Temayang Rp120 ribu.
“Sebab itu, bapak (Suyatno) tidak mau mengaku bahwa telah mencuri ayam jago milik Bu Kades (Siti Kholifah). Meski dipaksa-paksa. Tidak ada buktinya juga,” tuturnya.
Pada akhir November 2022, Suyatno diproses Polres Bojonegoro. Lalu pada Maret 2023, dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro. Di dua instansi penegak hukum ini, Siti Kholifah dan Suyatno diupayakan damai namun gagal.
Akhirnya, awal Januari 2024 Suyatno dilimpahkan ke PN Bojonegoro untuk persidangan. Pria yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini juga ditahan JPU Kejari Bojonegoro mulai 10 Januari 2024 lalu.
Dalam dakwaan, JPU Kejari Bojonegoro menjerat Suyatno dengan Pasal 362 dan 480 KUHP tentang Pencurian dan Penadahan. Dengan dua pasal tersebut, Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini