Polisi Tetapkan Tersangka Perangkat Desa di Bojonegoro Usai Bacok Adik Iparnya
blokbojonegoro.com | Thursday, 13 June 2024 14:00
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Usai digelandang ke Polres Bojonegoro dan dimintai keterangan. Oknum perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro yang tega bacok adik iparnya, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (13/6/2024).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, pelaku pembacokan di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, DSS (35) telah ditetapkan tersangka. Saat ini, tersangka telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro.
“Sudah,” ungkap AKP Fahmi kepada blokBojonegoro.com, Kamis (13/6) siang.
Mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu itu membeberkan, tersangka dikenakan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan luka berat. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
“Tersangka kami kenakan sangkaan pasal 351 ayat 2 KUHP,” beber Alumni Akpol tahun 2012 itu.
Sebelumnya diberitakan, seorang Perangkat Desa di Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, DSS (35) tega membacok adik iparnya sendiri, ISS (49) warga Desa Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, Rabu (12/6/2024) petang.
DSS yang menjabat Kasi Pelayanan Desa Ngujo, Kecamatan Kalitidu itu, tega membacok adik iparnya sendiri, diduga lantaran pelaku kesal dengan ISS. Pasalnya, korban kerap membikin jengkel pelaku. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini