Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pajak; Penggerak Mutu Pendidikan Nasional

blokbojonegoro.com | Sunday, 30 June 2024 09:00

Pajak; Penggerak Mutu Pendidikan Nasional

Oleh: Hilal Nur Fuadi*

Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang kita mendengar berbagai keluhan masyarakat mengenai keberadaan pajak. Ungkapan bernada keberatan sering dilontarkan oleh beberapa oknum masyarakat terkait adanya beragam pajak yang diterapkan oleh pemerintah mulai dari pajak pendapatan (PPn), pajak penghasilan (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), termasuk pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Kondisi ini sangat mempengaruhi efektifitas penerimaan pajak. Jargon “rakyat bijak, taat bayar pajak” hingga kebijakan tax amnesti yang dikeluarkan pemerintah belum sepenuhnya mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak yang baik dan bijak.

Secara umum dapat dikatakan bahwa kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura (http://ejournal.undhiksa.ac.id). Dibalik segala bentuk keberatan dan keengganan dari sebagain masyarakat ini ada beberapa hal yang belum mereka sadari yaitu perkembangan suatu negara akan sangat dipengaruhi oleh beberapa hal penting, salah satunya adalah tingkat pertumbuhan ekonomi suatu negara yang didukung dan dipengaruhi oleh pendapatan dari berbagai sektor salah satunya adalah Pajak. Di hampir setiap negara di dunia, pajak merupakan sumber pendapatan terbesar suatu negara. Mengutip dari laman ditjen pajak, dalam kehidupan bernegara pajak memiliki beberapa fungsi, diantaranya (1) fungsi budgetair. Dalam hal ini pajak berfungsi untuk pembiayaan mulai dari pembangunan, belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya; (2) fungsi Regulerend. Dalam hal ini pajak juga berungsi untuk mengatur pertumbuhan ekonomi suatu negara; (3) fungsi stabilitas. Dalam kondisi tertentu dana yang berasal dari pungutan pajak juga dapat digunakan untuk menstabilkan harga; (4) fungsi redistribusi pendapatan. Dana yang berasal dari pajak juga digunakan untuk membiayai kepentingan umum seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan dan membuka peluang kerja yang nantinya juga akan meningkatkan pendapatan masyarakat. Mengacu pada beberapa fungsi pajak diatas, masyarakat seharusnya menyadari bahwa pajak merupakan salah satu tiang penyangga dan penopang pemerintah dalam melaksanakan dan menjalankan kehidupan bernegara.

Keberadaan pajak menjadi tolok ukur antara pelaksanaan kewajiban dan pemenuhan hak warga negara. Setiap warga negara memiliki kewajiban membayar pajak, dan disamping kewajiban tersebut setiap warga negara juga memiliki hak layanan mendapatkan layanan dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah bagi setiap warganya termasuk layanan pendidikan dan kesehatan. Khusus dalam bidang pendidikan, pajak memiliki peran dan kontribusi yang sangat besar terhadap upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Menurut Retno Kadarukmi (2011) bahwa saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa sumber pembiayaan terbesar pendidikan berasal dari dana pajak. Wujud nyata dari peran dan manfaat pajak bagi dunia pendidikan diantaranya adalah dana yang bersumber dari pajak dimanfaatkan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan sarana pra sarana pendidikan, alokasi untuk pembayaran gaji pegawai, memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, termasuk program-program untuk meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu. Tidak hanya sampai disitu saja, pemasukan dari sektor pajak juga dimanfaatkan unuk mendukung program-program peningkatan kualitas pendidikan, seperti pelatihan guru, pengembangan kurikulum, dan penyediaan fasilitas belajar yang lebih modern dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman agar mutu pendidikan Indonesia bisa sejajar dengan negara-negara lain.

Fakta diatas merupakan serangkaian manfaat keberadaan pajak bagi dunia pendidikan, namun sayangnya kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan membayar pajak cenderung masih rendah. Mungkin sudah saatnya pemerintah mencoba untuk lebih meningkatkan sinergitas antara pajak dan pendidikan misalnya dengan menambahkan materi pajak atau literasi keuangan dalam muatan kurikulum sehingga melalui proses pendidikan pemerintah dapat melakukan melakukan edukasi kepada masayarakat mengenai arti penting pajak dan nantinya berujung pada semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak. Disisi lain, peningkatan kesadaran masyarakat akan arti penting pajak dalam kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk kebermanfaatan pajak bagi dunia pendidikan akan membuka wawasan dan meningkatkan kesadaran serta motivasi mereka dalam membayar pajak sehingga pendapatan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat dan dapat dialokasikan untuk terus meningkatkan mutu pendidikan.

Sekilas terlihat ada sebuah simbiosis mutualisme antara pajak dan pendidikan. Disatu sisi pendidikan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesadaran masayarakat untuk membayar pajak, dan disisi lain pendapatan dari sektor pajak dapat dimanfaatkan untuk menopang dan menjamin keberlangsungan serta penjaminan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Selain itu terlihat jelas prinsip demokratisasi antara pajak dan pendidikan bahwa dana pajak berasal dari rakyat, dan akan digunakan kembali untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang salah satunya diaktualisasikan melalui peningkatan layanan dan mutu pendidikan.

*Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro

 

 

 

 

 

 

Tag : Pajak, pendidikan, nasional, penggerak



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini