Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

148 Kasus Judi Online Ditangani Polres Bojonegoro, Baru 21 Kasus yang Dilimpah Kejari

blokbojonegoro.com | Monday, 08 July 2024 19:00

148 Kasus Judi Online Ditangani Polres Bojonegoro, Baru 21 Kasus yang Dilimpah Kejari Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejak Januari hingga Juni 2024, Polres Bojonegoro telah menerbitkan sebanyak 148 laporan polisi (LP) kasus Judi Online (Judol). Namun, dari ratusan kasus tersebut, baru 21 perkara dengan pasal 303 itu, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.

Hal tersebut, diungkapkan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Andi Ermawan. Menurutnya, perkara Judol yang masuk di Kejari ada sebanyak 21 perkara. Dari 21 perkara itu, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht baru 5 perkara.

Sementara, Andi menjelaskan, sisanya ada 1 perkara yang masih dalam proses penuntutan, dalam proses persidangan belum tuntutan sedikitnya 6 perkara, baru dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) ada 2 perkara.

“Untuk berkas yang telah P21 sebanyak 3 perkara dan SPDP ada 4 perkara,” ungkap Andi, Selasa (9/7/2024).

Andi memaparkan, sejauh ini kasus pelimpahan Judol masih berskala kecil. Tersangkanya, sebagian besar hanya penombok. Sedangkan, tersangka dengan barang bukti nominal besar masih belum ada.

"Penanganan judi yang dilimpahkan ke Kejari ini sebagian besar hanya kebutuhan iseng. Karena nominal yang ditangani ini kecil," paparnya.

Andi menuturkan, rerata dari kasus Judol itu, tersangka hanya top up dengan nominal Rp50 hingga Rp100 ribu. Dan belum pernah ada tersangka, pada level pengecer atau sales.

"Paling untuk judi online top up Rp50 ribu sampai Rp100 ribu. Limpahan kasus dari Polres Bojonegoro ini hanya penombok. Belum pernah dengan tersangka pengecer atau salesnya,” bebernya.

Kasus judi online, lanjut Andi Ermawan, jika tersangka ini seorang pengecer bisa masuk ke UU ITE. 

“Kalau sudah tingkatan besar bisa menggunakan UU ITE, sehingga penuntutan pidananya lebih maksimal,” sambungnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, jumlah kasus judi online yang ditangani atau sudah terbit LP di Polres Bojonegoro ada sebanyak 148 kasus.

“(Kami sudah menerbitkan) 148 LP, mas,” ungkap Fahmi.

Polisi lulusan Akpol tahun 2012 itu menjelaskan, saat ini masih ada beberapa kasus yang tengah diproses. "Dan masih ada beberapa yang masih proses," pungkasnya. [riz/red]

 

Tag : Kasus, judi, online, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini