Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jaga Integritas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

blokbojonegoro.com | Monday, 15 July 2024 23:00

Jaga Integritas, Pj Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro tengah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Netralitas pegawai ASN lingkup Pemkab Bojonegoro, yang melarang keterlibatan secara langsung dalam politik praktis maupun kampanye pada Pemilukada Tahun 2024. SE bernomor 800/570/412.305/2024 ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Adriyanto pada 8 Juli 2024.

Dalam SE netralitas ASN, Pj Bupati Bojonegoro menegaskan agar ASN lingkup Pemkab Bojonegoro menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas pegawai dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Pj Bupati juga menegaskan, agar ASN tidak berpolitik praktis yang mengarah keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik serta membuat keputusan/tindakan yang menguntungkan maupun merugikan. "Baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta calon Bupati dan Wakil Bupati," ungkap Pj Adriyanto.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bojonegoro Mahmudi mengungkapkan para ASN harus menjunjung tinggi netralitas pada pesta demokrasi. Apabila ditemukan pelanggaran, tentunya akan ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

"Sesuai poin 3 Surat Edaran dimaksud maka setiap Kepala OPD diharapkan melaksanakan sosialisasi tentang netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilukada yang pemungutan suara dilakukan pada Rabu 27 November 2024,” sambung Mahmudi.

Sejalan dengan upaya netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu tahun 2024, lanjut Mahmudi, Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menetapkan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pegawai Non Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2024 melalui Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor : 188/3/KEP/412.013/2024.

"Kepada seluruh ASN agar lebih berhati-hati dalam bersosial media dan pahami berbagai aturan terkait netralitas ASN dalam Pemilukada tahun 2024 ini," bebernya [Liz]

 

Tag : pj bupati bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini