20:00 . Laga Perdana Liga 2, Persibo Bojonegoro Taklukan Gresik United 2-1   |   19:00 . Live : Sanggrahan Bersholawat   |   18:00 . Alhamdulillah...! Groundbreaking Masjid Attanwir Resmi Dilakukan   |   17:00 . Undangan di Groundbreaking Masjid Attanwir   |   16:00 . Ribuan Santri Sambut Undangan Groundbreaking Masjid Attanwir    |   15:00 . Tari Thengul Bojonegoro Buka Liga 2 Indonesia   |   14:00 . IDFoS Indonesia Gelar Rembug Jejaring Usaha Ayam Petelur   |   10:00 . MI Bahrul Ulum 1 Bulu Tampilkan Kreasi dari Daur Ulang Sampah jadi Kostum Unik   |   08:00 . Sanggrahan Bersholawat Bersama Ust. Ridwan Asyfi - Fatihah Indonesia   |   15:00 . Negara Tidak Boleh Mengurangi atau Merampas Hak Asasi Warganya   |   22:00 . Pemred bB dan bT Raih Juara Lomba Karya Jurnalistik SKK Migas - KKKS Jabanusa   |   19:00 . Jadi Nominasi Juara, Karya Pemred bB Dipajang di Malam Penganugerahan Lomba Karya Jurnalistik   |   18:00 . Galang Dukungan, Bacabup Setyo Wahono bersama PCNU Bojonegoro Konsolidasi dengan MWC NU   |   17:00 . Selama Agustus 2024, SKK Migas – KKKS Realisasikan Pengeboran 107 Sumur   |   16:00 . Tergabung di Grup 3, Berikut Jadwal Persibo Bojonegoro di Liga 2 2024/25   |  
Sun, 08 September 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Geledah Kantor UMC Suzuki, Kejari Bojonegoro Temukan Bukti Dugaan Korupsi Mobil Siaga

blokbojonegoro.com | Tuesday, 16 July 2024 15:00

Geledah Kantor UMC Suzuki, Kejari Bojonegoro Temukan Bukti Dugaan Korupsi Mobil Siaga Pegawai Kejari Bojonegoro saat keluar dari kantor UMC Suzuki dengan membawa se-koper barang bukti baru (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro berhasil menemukan benda penting, usai menggeledah kantor UMC Suzuki Surabaya. Barang tersebut, bisa menjadi bukti dugaan korupsi mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro.

Penggeledahan yang dilakukan sekitar 6 jam mulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB itu, penyidik Kejari Bojonegoro juga menyita berkas-berkas penting dan laptop yang berisi dokumen terkait pengadaan mobil siaga.

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, tujuan dari penggeledahan di kantor UMC Suzuki itu, untuk menemukan alat bukti baru, untuk memperkuat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi mobil siaga.

“Kita menemukan dokumen-dokumen penting yang ada sangkut paut dengan dugaan korupsi mobil siaga,” ungkap Aditia, Selasa (16/7/2024) usai melakukan penggeledahan.

Aditia menjelaskan, selama proses penggeledahan selama 6 jam, pihak UMC Suzuki kooperatif dan tidak ada kendala apapun. Pihaknya mengaku, dengan begitu pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang dicari selama ini.

“Kooperatif, dan berjalan lancar. Sehingga kami sukses mendapatkan barang bukti baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kejari Bojonegoro melakukan penggeledahan di dua kantor UMC Suzuki, yakni di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Basuki Rahmad Kota Surabaya.

Sementara itu, selama proses penyidikan dugaan korupsi mobil siaga, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sebanyak 386 kepala desa (Kades) penerima hibah mobil siaga yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96 Miliar itu.

Selain Kades, penyidik juga memeriksa 6 pejabat teras Pemkab Bojonegoro, diantaranya Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten, Kabag Umum, Kepala Dinas Sosial, dan Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu, juga memeriksa dealer penyedia mobil siaga dan tim pelaksana.

Terbaru, Korps Adhyaksa Bojonegoro itu memeriksa sebanyak 28 camat, atau seluruh camat di Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, dalam proposal pengadaan mobil siaga itu, terdapat tanda tangan para camat. [riz/lis]

 

Tag : hukum, kriminal, korupsi



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat