Kasus Mobil Siaga Desa
Ini Modus Dua Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 August 2024 22:00
Kedua tersangka (rompi tahanan merah) keluar dari ruang penyidikan, untuk selanjutnya ditahan di Lapas Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/8/2024) petang.
Kedua tersangka tersebut, yakni SH selaku Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC) dan IV selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
[Baca juga: Korupsi Mobil Siaga, Kejari Bojonegoro: Akan Ada Tersangka Lain ]
Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir dalam kasus korupsi yang menelan anggaran sekitar Rp96,5 Miliar ini masing-masing untuk perusahaan PT SBT sekitar Rp1,03 Miliar, dan untuk PT UMC senilai Rp4,3 Miliar.
Aditia menjelaskan, kerugian negara yang timbul tersebut berasal dari hak negara berupa cashback yang seharusnya menjadi potongan harga dan dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Bojonegoro.
“Namun oleh pihak penyedia modus operandi pembelian mobil plat merah tidak diberikan diskon agar potongan tidak terjadi langsung pada saat kontrak pembelian disetujui,” ungkap Aditia.
Selanjutnya, beber Jaksa yang pernah berdinas di Kejari Bangka ini, uang cashback pembelian mobil siaga tersebut oleh penyedia diberikan langsung kepada para kepala desa yang membeli melalui kedua perusahaan penyedia mobil siaga itu.
“Kedua tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut memiliki peran sentral dalam pemasaran ke desa-desa pada tahun 2022 di Kabupaten Bojonegoro,” jelasnya.
Sementara, kerugian negara dari uang cashback tersebut, telah berhasil dikembalikan oleh penyidik Kejari Bojonegoro senilai Rp4 Miliar lebih. Namun, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap hak negara yang harus dikembalikan.
“Dan masih akan terus mengejar hak negara yang belum dipulihkan,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Kasus, mobil, siaga, desa, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini