PDA Bojonegoro dan Pemkab Bersinergi dalam Penyusunan RAD Pencegahan Perkawinan Anak
blokbojonegoro.com | Thursday, 15 August 2024 15:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Indonesia menduduki peringkat ke-2 di Asean dan peringkat ke-8 di dunia terkait tingginya angka perkawinan anak. Sekitar 22 dari 34 provinsi di tanah air memiliki angka perkawinan anak lebih tinggi dari rata-rata nasional, yaitu 10,82% di tahun 2019.
Pemerintah telah menetapkan target penurunan perkawinan anak hingga 8,74% pada 2024. Perkawinan anak telah berdampak pada stunting, Angka Kematian Ibu, kekerasan, hingga kemiskinan.
Data Bappenas tahun 2021, perkawinan anak telah menyebabkan kerugian ekonomi negara sekitar 1,7 persen dari Pendapatan Kotor Negara (PDB). Dampak tersebut telah menurunkan derajat kehidupan anak karena tidak terpenuhi haknya. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika perkawinan anak disebut merupakan wujud pelanggaran hak-hak dasar anak sebagaimana tercantum dalam Konvensi Hak Anak.
"Berbagai faktor yang turut berkontribusi pada perkawinan anak. Antara lain kemiskinan, minim akses pendidikan dan akses informasi maupun layanan kesehatan reproduksi, kemiskinan. Hingga ketidakadilan gender, norma sosial dan budaya, pemahaman keagamaan yang tidak memuliakan perempuan dan anak," ungkap Sekretaris PDA Bojonegoro, Siti Nurhayati.
Mengingat kompleksnya faktor penyebab tersebut, maka upaya pencegahan perkawinan anak juga harus bersifat holistik serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan yang terkait. Antara lain pemerintah, tokoh agama maupun tokoh adat, organisasi masyarakat termasuk Aisyiyah, swasta, filantropi, akademisi, hingga media.
Pemerintah telah menetapkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor No. 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Kedua regulasi tersebut, terdapat UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur pula perihal perkawinan anak. Pemerintah Indonesia telah menetapkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak. Terdapat lima strategi pencegahan perkawinan anak yang meliputi optimalisasi kapasitas anak, lingkungan yang mendukung pencegahan perkawinan anak.
"Aksesibilitas dan perluasan layanan, penguatan regulasi dan kelembagaan dan penguatan koordinasi pemangku kepentingan. Upaya pencegahan perkawinan anak ini juga sejalan dengan upaya pencapaian SDGs atau tujuan pembangunan berkelanjutan," ujarnya.
Meski telah terdapat regulasi yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan maupun dispensasi perkawinan, masih banyak kasus perkawinan anak yang dilakukan meski anak masih berusia di bawah 19 tahun baik melalui dispensasi perkawinan maupun tanpa dicatatkan.
Diperlukan kebijakan maupun rencana aksi multi pihak untuk mengimplementasikan strategi nasional yang telah ditetapkan tersebut di masing-masing daerah, antara lain dalam bentuk penyusunan Rencana Aksi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak di Kabupaten.
"TIM inklusi kepada pemkab yang memberikan fasilitas, sebagai tindaklanjut lokakarya. Tujuan pertama mengidentifikasi data dan strategi pencegahan perkawinan anak di Bojonegoro, memetakan dan mengupayakan program PPA multipihak,"ucap Siti Nurhayati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Nurul Azizah menambahkan, ppertama kegiatan ini penting karena berkaitan dengan pembentukan keluarga bahagia. Tidak stunting, tidak keluarga gagal dalam ekonomi. Maka hal ini dengan konsep pencegahan perkawinan anak, upaya Pemkab dalam membentuk keluarga bahagia
"Pemkab Bojonegoro fokus dalam pengurangan angka stunting, ada hasil dari kolaborasi semua pihak. 24.3 persen tinggal 14.1 persen, tidak akan tercapai apabila tidak terjadi semua pihak," sambung Sekda Nurul.
10.2 persen penurunan masuk 10 besar di Jawa Timur, kemudian tahun 2023 Bojonegoro tercatat 24.3 persen diatas Provinsi dan Nasional. Saat ini presentase di bawah Nasional atau Provinsi, diharapkan dengan pencegahan perkawinan anak.
Maka kecekcokan dalam rumah tangga dapat terkurangi, sebab rata-rata perceraian dipicu oleh faktor ekonomi. Banyak wanita-wanita mengugat pria yang dipicu perkawinan dini, kemudian setelah lahir anak maka istri mengugat cerai.
"Titik fokus rumah tangga gagal, perkawinan dini dicegah maka masalah ekonomi bukan menjadi masalah. Selain itu mengenai depresi, tahun 2022 makro secara nasional meningkat. Pertama faktor genetik, tidak kuat dalam kehidupan rumah tangga. Maka jika perkawinan dini dilakukan bisa menurunkan angka depresi, sehingga kebijakan baik, perkawinan dini tidak hanya menjadi solusi," bebernya.
Regulasi Pemerintah untuk usia pernikahan kini menikah menjadi 19 tahun bagi wanita. Dalam hal ini pemerintah hadir memberikan evaluasi kebijakan, menjadi rumah tangga yang siap. Pemkab Bojonegoro, mendukung saat ini tahun 2025 berfokus menurunkan angka kemiskinan dan menjadi tugas bersama selama 5 tahun.
"Maka 2025 fokus kita menurunkan angka kemiskinan, kita turun dan Kabupaten lain turun. Dengan angka 147.390 menjadi tugas bersama maka perlu ada solusi dan percepatan, kalau ada percepatan hasilnya luar biasa," pungkasnya. [liz/red]
Tag : Pda, Bojonegoro, perkawinan, anak
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini