21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sederet Kasus Berhasil Diungkap AKP Fahmi Amarullah saat Jabat Kasatreskrim Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Monday, 02 September 2024 19:00

Sederet Kasus Berhasil Diungkap AKP Fahmi Amarullah saat Jabat Kasatreskrim Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - AKP Fahmi Amarullah nampaknya cukup singkat saat menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro. Ia hanya menduduki kursinya tak sampai setahun lamanya.

Pertama kali bertugas di Kota Migas (sebutan lain Bojonegoro), yakni pada 21 Oktober 2023 lalu, namun pada tanggal 2 Agustus 2024, surat telegram rahasia (TR) dari Kapolda Jatim terkait mutasi jabatan turun.

Pria kelahiran Sorong Papua pada tahun 1991 ini, akan bertugas di Polresta Sidoarjo dengan jabatan yang sama, yakni Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.

Meski tidak genap setahun menjabat Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, namun polisi lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2012 ini, tercatat mampu mengungkap sejumlah kasus-kasus kriminal menonjol yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro.

Berikut sejumlah kasus tindak kejahatan menonjol, yang mampu dibongkar AKP Fahmi bersama tim :

1. Perampokan 1 Kilogram Emas di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro

Aksi perampokan emas ini berlangsung di toko perhiasan komplek pasar Desa Klepek, Kecamatan Sukosewu, pada Senin (30/10/2023) lalu.

Dua pelaku melancarkan aksinya dengan naik motor dan menggunakan senjata api (senpi) jenis pistol, pelaku menodongkan senpi kepada penjaga toko. Emas sebanyak 1 kilogram senilai Rp400 juta, serta uang tunai Rp 5 juta berhasil digondol pelaku.

Kasus ini berhasil diungkap setelah penyidik satreskrim Polres Bojonegoro, kolaborasi dengan Polda Jatim dan Polda Jateng, karena pelaku melancarkan aksinya di lintas wilayah, sebelum ahirnya berhasil diringkus di Kabupaten Tulungagung.

2. Kasus Pembacokan Remaja di Jalan Raya Kecamatan Dander

Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap pelaku penganiayaan dan pembacokan yang menimpa seorang remaja berinisial DKS (14) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, pada Minggu (10/12/2023).

Setidaknya tujuh orang pelaku telah berhasil diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dengan inisial AS, BS, ME, MS, RA, FF, M ke tujuh pelaku berasal dari Bojonegoro.

Kronologi kejadian tersebut, saat itu korban habis nongkrong dan akan pulang ke rumah di Kecamatan Dander, dengan mengendarai sepeda motor Honda CB150R nomor polisi S 6182 ABV.

Saat sampai di lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP), korban hendak mendahului rombongan pelaku yang berjumlah kurang lebih 15 sepeda motor yang semua berboncengan 2-3 orang.

Tiba-tiba korban dipepet dan disuruh berhenti oleh rombongan pelaku tersebut dan selanjutnya korban disuruh melepas bajunya, kemudian korban dikeroyok dan dibacok oleh anggota rombongan pelaku tersebut.

3. Ringkus Gerombolan Wartawan Gadungan Peras Pengusaha Tambang Minyak

Lima oknum mengaku wartawan di Bojonegoro menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan. Mereka kini berada dalam tahanan Polres Bojonegoro.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kepolisian mengumpulkan alat bukti yang cukup. Kelimanya melakukan tindak pemerasan pada Senin (25/12/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Lima tersangka bersama gerombolannya mendatangi korban, Nur Alim, seorang pengusaha minyak mentah di Kecamatan Kedewan, dengan mengendarai 3 unit mobil. Dalam mobil itu berisi 17 orang yang mengaku wartawan akan melakukan operasi gabungan.

Korban kemudian mentransfer uang Rp30 juta ke rekening pelaku yang berinisial OR. Uang tersebut kemudian dibagi ke beberapa pelaku lain, satu orang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta sesuai tugas masing-masing.

4. Ringkus 9 Gerombolan Penganiaya Pelajar di Jalan Raya Bojonegoro-Dander hingga Tewas

Tim Buser dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro Jawa-Timur, menangkap 9 tersangka pengeroyokan, yang menyebabkan seorang pelajar, Galang Matrik Afandi (18) warga Desa Ngumpak Dalem Kecamatan Dander Bojonegoro meninggal dunia.

Dari 9 tersangka tersebut masing-masing berinisial SH, JB, OE, RP, BW, RS, serta 3 tersangka lain yang masih di bawha umur, yaitu G, S dan R, semua tersangka warga Kecamatan Dander.

Peristiwa pengeroyokan tersebut berlangsung di jalan raya Bojonegoro - Dander, tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada 12 februari 2024 dini hari.

Menurut keterangan polisi, saat itu korban naik motor bersama 5 temannya berpapasan dengan gerombolan tersangka, lalu korban disebut mengayunkan senjata tajam jenis gier yang diikat tali.

Lalu para tersangka melempar batu yang mengenai kepala korban hingga jatuh dan meninggal, setelah mengalami luka parah di kepala.

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum korban, sebuah gier sepeda motor dengan lilitan tali, serta sejumlah HP milik para tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 170 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP, dan atau pasal 358 KUHP. tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

5. Ungkap Kasus Perempuan Bacok Teman Laki-Lakinya di Hotel Melati

Satreskrim Polres Bojonegoro gerak cepat dalam melakukan penangkapan pelaku pembacokan di Kamar Nomor 111 Hotel Red Doorz, Jalan Dewi Sartika, Kecamatan/Kota Bojonegoro. Petugas Kepolisian berhasil meringkus tak lebih dari 6 jam usai tragedi berdarah itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelaku NID alias W (36), pelaku saat itu gelap mata, yang disebabkan ekonomi dan beban yang cukup berat. Pasalnya, W harus mengurus dua anaknya yang masih berusia 8 tahun, seorang diri.

Korban ASH (21) merupakan sopir rental yang telah disewa pelaku sejak 25 April 2024 lalu. Pelaku bersama kedua anaknya, juga telah meminta korban untuk menghantarkan ke berbagai tempat.

Namun, saat pelaku hendak minta antar kepada korban, pelaku menjual barang-barang berharganya untuk membayar jasa rental dan korban. Bahkan, pelaku juga menghutang kepada korban untuk kebutuhan selama di perjalanannya atau entah kebutuhan anak lainnya.

6. Unkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap dua orang perempuan diduga pengedar uang palsu di pasar kabupaten.

Mereka adalah S, asal Kecamatan Sukosewu dan RJ, asal Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, keduanya diamankan atas laporan pedagang pasar yang menjadi korban peredaran uang palsu.

Total uang palsu yang dibawa kedua pelaku itu sebanyak Rp20 juta atau sebanyak 200 lembar. Sedangkan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 150 lembar dengan pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp15 juta.

Berdasarkan pengaku pelaku, Rp5 juta lainnya telah digunakan untuk membeli barang kebutuhan sehari-hari.

7. Ringkus Pelaku Curanmor di Beberapa TKP

Tim buser dari Satreskrim Polres Bojonegoro Jawa-Timur, meringkus 2 tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor. Kedua tersangka ini, masing-masing bernama ST 52 tahun, serta DW 30 tahun, warga Kecamatan Baureno Bojonegoro.

Karena berusaha kabur saat ditangkap, kedua tersangka dihadiahi timah panas oleh petugas di kaki kirinya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sudah melakukan pencurian sepeda motor di lima TKP.

Modus yang dilakukan adalah menyasar kendaraan yang terparkir, namun kunci motornya tidak dilepas, setelah situasi memungkinkan tersangka langsung membawa kabur.

Sementara enam TKP pencurian tersebut, masing-masing berada di depan toko buah Kepoh Baru, Dusun Genjot Sugihwaras, Desa Pagerwesi Trucuk, Dusun Patoman Baureno, serta Desa Mayangrejo Kalitidu Bojonegoro.

8. Bongkar Kasus Pencurian Hewan Ternak di Momen Hari Raya Idul Adha

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Bojonegoro, berhasil mengungkap kasus pencurian hewan berupa sapi.

Peristiwa pencurian tersebut berlangsung di kandang ternak sapi milik warga, di Desa Kedungsumber, Kecamatan temayang, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 pagi.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika tersangka bernama MR usia 30 tahun, warga Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang.

“Tersangka merusak pintu kandang, selanjutnya mengambil satu ekor sapi setelah itu diangkut dengan mobil yang sudah disiapkan oleh tersangka," ujarnya, Sabtu (29/6/2024).

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max, serta satu sepeda motor Yamaha yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Tersangka diserat dengan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

9. Ungkap Kasus Miras yang Menyebabkan 2 Orang Tewas

Petugas Satreskrim Polres Bojonegoro, meringkus dua orang tersangka dalam kasus tewasnya 2 orang setelah pesta minuman keras (miras).

Tersangka masing-masing pria berinisial M (52), warga Kecamatan Kapas Bojonegoro. Serta perempuan berinisial W (46), warga Kecamatan Balen, selaku pemilik kafe tempat pesta miras di Desa Sidobandung, Balen.

Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Prahatinto mengatakan, jika peran kedua tersangka diantaranya M yang memasok minuman keras kepada tersangka W.

“Miras dibeli para korban dari tersangka W, sebelum ahrinya 2 orang meregang nyawa,” terangnya, jumat (28/6/24).

Kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP ayat 1 dan ayat 2, tentang tindak pidana membahayakan kesehatan orang.

“Ancaman pidana 15 tahun hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Sebelumnya dua orang tewas setelah menggelar pesta miras,  selama dua hari berturut turut. Kejadian tersebut berlangsung di kafe milik tersangka W, di Desa Sidobandung Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, pada bulan mei 2024.

10. Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Kanor Hingga Tewas

Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro, bergerak cepat mengungkap misteri dibalik meninggalnya seorang Remaja di Kanor.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika meninggalnya korban diduga kuat akibat penganiayaan, sebanyak 14 orang tersangka berhasil ditangkap.

Pria lulusan Akpol tahun 2012 ini menambahkan, jika sembilan tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Mereka kita amankan dari sejumlah tempat, ada yang di Bojonegoro, ada juga yang di luar kota, langsung ditahan semua.

Dari 14  tersngka yang diamankan itu, 9 diantaranya masih di bawah umur. Dengan ditangkapnya para tersangka, polisi memastikan bahwa meninggalnya Andrian (20), warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno, di Kecamatan Kanor pada jumat (13/7/24), bukan karena kecelakaan.

Peristiwa ini bermula saat korban atas nama Andrian (20), warga Desa Banjaran Kecamatan Baureno, sedang nongkrong bersama sejumlah temannya, dengan menaiki sebanyak 6 motor.

Saat itu korban bersama dengan teman-temanya sedang foto-foto di Jembatan Kanor - Rengel (Kare), pada Jumat kurang lebih sekitar pukul 23.45 WIB.

Setelah itu datang gerombolan pemuda, dengan menaiki sekitar 8 motor ke arah korban bersama teman-temannya, lalu mengejar dan menganiaya hingga tewas.

11. Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Baureno, Tak Sampai 24 Jam

Petugas Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Bojonegoro, berhasil meringkus terduga pelaku pelecehan seksual di Masjid Al-Ukhuwa, turut Dusun Kedungrejo Rt. 04 Rw.01 Desa Gunungsari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, jika pelaku diketahui bernama Subakar 32 tahun, warga Kecamatan Kedungpring kabupaten Lamongan.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang mengegerkan media sosial ini tak sampai 1 X 24 jam paska-kejadian, setelah melakukan serangkaian menyelidikan, seperti memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti, diantaranya rekaman CCTV masjid yang viral. [riz/mu]

Tag : AKP Fahmi Amarullah, Kasatreskrim Bojonegoro, Polres Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat