21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ombudsman RI Sebut Pelayanan Publik Pemkab Bojonegoro Masih Dibawah Standar

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 October 2024 12:00

Ombudsman RI Sebut Pelayanan Publik Pemkab Bojonegoro Masih Dibawah Standar

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Ombudsman RI menyebut pelayanan publik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro masih dibawah standar. Hal tersebut, menjadi salah satu pemicu minimnya investor yang masuk ke Kabupaten Bojonegoro.

Hal tersebut, disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat melakukan evaluasi pelayanan publik Pemkab Bojonegoro di Gedung Putih, Pemkab Bojonegoro Jumat (11/10/2024).

"Salah satu indikator yang kami lihat, dengan kemudahan informasi standar layanan dan informasi persyaratan yang terinformasi dengan baik akan mempermudah proses pengurusan investor yang akan masuk,” ungkapnya.

Untuk itu, Ombudsman RI secara rutin akan melakukan pengawasan dalam hal peningkatan layanan informasi publik. Najih menegaskan, agar penyelenggara layanan informasi di Pemkab Bojonegoro harus ditingkatkan sesuai dengan standar yang telah diatur.

"Ombudsman menyarankan syarat-syarat tertentu harus dipenuhi sesuai undang-undang. Selain itu, masyarakat sebagai pengguna informasi kami dorong proaktif mengadukan ke kami. Kami terbuka dan akan kami proses,” jelasnya.

Kedepan, lanjut Najih, penilaian terkait pelayanan informasi publik dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemerintah daerah maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) bukan lagi pada standar layanan. Tetapi lebih menekankan pada citizen sentris. Dimana lebih mendengarkan aduan masyarakat terkait layanan informasi.

Untuk diketahui, dalam rangka kunjungan kerja (Kunker) ke Pemkab Bojonegoro, Ombudsman telah melihat perkembangan pengelolaan penyelenggara pelayanan publik baik yang dijalankan OPD maupun MPP.

Selain itu, juga melakukan sosialisasi tentang perubahan opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik untuk tahun 2025. Tahun depan Ombudsman akan menerbitkan opini pelayanan publik.

Sementara, hasil penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada tahun 2023 mengalami kenaikan jika dibanding pada 2022. Untuk 2023 pelayanan publik di Pemkab Bojonegoro sudah masuk zona hijau dari sebelumnya, era rezim Bupati Anna Muawanah (2022) di zona kuning.

Penilaian itu diambil dari empat dimensi yang diukur dengan metode mystery shopping, datang langsung, dan wawancara. Empat dimensi itu yakni, dimensi pertama adalah input dari kesiapan sumber daya penyelenggara pelayanan (SDM) dan sarana prasarana.

Kemudian dimensi kedua, dimensi proses yakni terkait dengan bagaimana tata kelola informasi kepada masyarakat tentang persyaratan, standar layanan, biaya, maklumat layanan, dan lainnya. Ada 14 layanan sesuai Pasal 10 UU 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dimensi ketiga, output terkait dengan produk layanan. Bagaimana respon publik terhadap pelayanan. Apakah sudah memuaskan, ada atau tidaknya maladministrasi, seberapa jauh pelayanan, dan bagaimana penyelenggara pelayanan menjalankan hasil evaluasi ombudsman.

Serta pada dimensi keempat tentang pengaduan. Bagaimana respon jika ada publik yang melakukan pengaduan terhadap sistem layanan. "Dari agregat yang disampaikan, kab Bojonegoro sudah masuk zona hijau, atau kepatuhan sudah baik," pungkasnya.

Sementara Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Djoko Lukito mengungkapkan, jika mungkin beberapa standar yang belum terpenuhi sudah dipenuhi pada tahun 2023. "Kami akan terus mendorong OPD untuk melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan," ungkapnya.

Djoko mencontohkan, bentuk Pemkab Bojonegoro mendorong OPD memperbaiki layanan informasi publik ini dengan membuat Bojonegoro Inovasi Award.

"Ini salah satu cara komitmen kami meningkatkan layanan, dan temuan Ombudsman akan kami tindaklanjuti," pungkasnya. [riz/mu]

Tag : Ombudsman RI



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat