21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2024

Diduga Jadi Pengacau Debat, Paslon Teguh-Farida Terancam Pidana

blokbojonegoro.com | Monday, 28 October 2024 16:00

Diduga Jadi Pengacau Debat, Paslon Teguh-Farida Terancam Pidana Paslon 01 Teguh Haryono dan Farida Hidayati saat mengikuti debat yang digelar KPU Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Teguh Haryono dan Farida Hidayati terancam pidana pemilihan. Hal tersebut, lantaran diduga mengacaukan debat publik pertama yang diselenggarakan pada 19 Oktober 2024 lalu.

Dugaan tersebut, juga telah dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, dan telah diregistrasi, serta telah dikoordinasikan dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dilakukan kajian.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, setelah laporan masuk dan merupakan dugaan pidana pemilihan, maka dalam waktu 1x24 jam sejak diregistrasi pihaknya harus berkoordinasi dengan Gakkumdu.

"Iya, laporan dari Pak Anwar Sholeh (pelapor) sudah kami registrasi, dan kami sudah laksanakan koordinasi dengan Gakkumdu kemarin,” ungkap Handoko, Kamis (24/10/2024).

Hans sapaannya menjelaskan, selanjutnya setelah registrasi, yakni pemanggilan saksi-saksi, termasuk pelapor dan terlapor. Dalam laporan, yang dilayangkan warga Desa Sukorejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro itu, Farida Hidayati adalah Terlapor I, sedangkan Teguh Haryono merupakan Terlapor II.

Jika dalam kajian akhir di sentra Gakkumdu ternyata dugaan pidana pemilihan memenuhi semua unsur, lanjut Hans, maka Bawaslu akan melanjutkan persoalan ini ke SPKT Polres Bojonegoro.

"Dari Polres ini kemudian bisa berlanjut dilimpahkan ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan di pengadilan,” bebernya.

Untuk diketahui, kekacauan debat publik pertama yang berujung dihentikan oleh penyelenggara pada Sabtu, 19 Oktober 2024 lalu ternyata berbuntut panjang. Pasalnya salah satu warga Bojonegoro, Jawa Timur, H. Anwar Sholeh melaporkan peserta debat dari kubu paslon 01, ke Bawaslu setempat.

Mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004 ini datang ke Bawaslu, pada Selasa (22/10/2024) sore sekitar pukul 15.10 WIB. Kehadirannya diterima oleh Staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bojonegoro, Siti Windaryati. Sebab Ketua Bawaslu beserta para komisioner tidak ada di kantor, dan hampir seluruhnya ada di luar kota.

"Singkatnya, kekacauan debat itu terjadi setelah Terlapor II naik panggung debat, Terlapor I dan Telapor II secara bersama-sama membuat gaduh suasana debat sebagaimana yang tersiarkan secara langsung melalui siaran televisi yang masih bisa dilihat dalam media online dan media sosial,” ungkap Anwar Sholeh saat itu.

Lantaran, debat publik merupakan bentuk kegiatan kampanye yang difasilitasi KPU, maka bagi Anwar patut untuk diduga ada regulasi yang dilanggar. Karena aturan mengenai hal itu tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187 ayat 4 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000”.

"Tapi untuk regulasi ini lebih jelasnya wilayahnya Bawaslu ya untuk mengkaji soal itu,” jelas Anwar.

Selain itu, kata Anwar, debat publik yang diadakan oleh KPU Kabupaten Bojonegoro adalah kegiatan kampanye yang diatur oleh Undang-Undang dan dibiayai oleh negara. Akibat dugaan pelanggaran yang diperbuat oleh Paslon 01 itu, Anwar menyatakan bahwa tidak hanya masyarakat yang dirugikan.

"Tetapi negara juga dirugikan karena anggaran debat dari negara jadi sia-sia, sedangkan masyarakat tentu rugi karena tidak bisa mengetahui visi misi, oleh sebab itu saya berharap Bawaslu Bojonegoro berkenan memproses laporan ini,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Pilkada, pilkada bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat