Pilkada Bojonegoro 2024
Begini Aturan Bagi-bagi Bansos ke Warga Menurut Permendagri
blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 November 2024 18:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Setiap pemimpin maupun calon pemimpin pasti memiliki keinginan menyejahterakan rakyatnya. Baik untuk menarik simpatisan publik maupun sebagai program unggulan yang betul-betul akan dijalankan selama menjabat.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Bojonegoro. Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, setiap pasangan calon (paslon) memiliki visi dan misi untuk mensejahterakan warga. Baik, paslon 01 Teguh-Farida dan Paslon 02 Wahono-Nurul.
Salah satu dari visi-misi mereka, yakni melalui bagi-bagi bantuan sosial (Bansos), berupa hibah maupun uang tunai. Namun, pembagian bansos kepada masyarakat ini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Permendagri yang dimaksud, yakni Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maupun Permendagri 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, menyebutkan bahwa pemberian uang ataupun barang dari pemerintah daerah hanya bisa dilakukan dengan tiga cara, yakni dalam bentuk hibah, bansos, uang atau barang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Untuk hibah, tidak dapat diberikan secara langsung ke perorangan, namun bisa melalui Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah lainnya; BUMN; BUMD; Badan, Lembaga, Ormas, Pokmas; Partai Politik; BUMDes; Koperasi; dan Usaha Kecil dan Usaha Mikro.
Sedangkan, untuk bansos hanya boleh diberikan kepada masyarakat miskin, rentan resiko sosial, yang datanya sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, uang yang diserahkan kepada pihak ketiga atau masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS hanya bisa diberikan dengan bentuk, pemberian hadiah yang bersifat perlombaan, penghargaan atas suatu prestasi, dan pemberian beasiswa.
Analis Politik di Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Roqib mengungkapkan, pihaknya sepakat jika terdapat kepala daerah yang ingin memberikan bansos dan sudah sesuai dengan Permendagri. Namun, jika tidak sesuai merupakan penyimpangan.
"Semua harus jelas peruntukannya, itukan bisa mengarah ke penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, jadi harus ada aturannya," ujar pria asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (13/11/2024).
Dosen Hukum Tata Negara di Universitas Muhammadiyah Gresik ini menambahkan, dalam membuat program, calon bupati dan wakil bupati memang harus memiliki peruntukan yang jelas dan berlandaskan aturan yang ada.
"Dalam membuat program, seharusnya sesuai aturan. Dan jika tidak sesuai aturan ya saya tidak setuju, semua harus sesuai aturan hukum,” pungkasnya. [riz/red]
Tag : Bansos, Bojonegoro, Pilkada
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini