Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kadis Perdagangan Bojonegoro Diduga Lakukan Pungli Pendirian Toko Modern

blokbojonegoro.com | Friday, 06 December 2024 18:00

Kadis Perdagangan Bojonegoro Diduga Lakukan Pungli Pendirian Toko Modern

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pendirian sejumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan informasi yang diterima di lapangan, akhir tahun 2024 ini toko modern mulai menjamur di Kabupaten Bojonegoro khususnya wilayah perkotaan. Disinyalir pembangunan toko modern tersebut tidak disertai dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah kabupaten Bojonegoro.

Bahkan, menurut informasi dari sumber yang cukup terpercaya, sejumlah pengusaha harus membayar uang ke dinas terkait, agar bisa mendirikan bangunan toko modern di Kota Migas sebutan lain Bojonegoro.

Berdasarkan peraturan bupati Bojonegoro nomor 48 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan, mengatur proses pendirian hingga jumlah toko modern di Kabupaten Bojonegoro.

Menurut data yang dihimpun dari Pemkab Bojonegoro menyebutkan bahwa jumlah pendirian toko modern dibatasi sebanyak 19 toko modern dan kini kuota telah terisi penuh.

Salah satu pengusaha di Kecamatan Kota Bojonegoro yang enggan disebutkan namanya, mengaku bisa mendirikan bangunan toko modern, dengan menghadap ke Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro dengan menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sampai Rp200 juta.

"Saya disarankan untuk menghadap Kepala Dinas Perdagangan dan disuruh menyiapkan dana Rp100 hingga Rp200 juta. Padahal kuota pembangunan toko modern di Kecamatan Kota Bojonegoro sudah penuh, ya saya gak mau karena tidak akan keluar PBG,” ujar narasumber yang mewanti-wanti tak disebutkan namanya itu, Kamis (5/12/2024).

Ia menambahkan, salah satu rekannya yang memaksa untuk membuka toko modern agar bisa berdiri, harus membayar uang senilai Rp150 juta ke Kepala Dinas Perdagangan, Koprasi dan Usaha Mikro Bojonegoro.

“Padahal dengan membayar uang sebesar itu mereka tidak bisa mendapatkan PBG,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro, Sukaemi saat dikonfirmasi sejumlah Jurnalis mengenai kabar tersebut, ia menyangkal kabar tersebut. Dan menganggap, kabar tersebut hoaks.

“Itu hoaks, mas. Makasih infonya,” jawab Sukaemi singkat. [riz/mu]

 

Tag : Dinas perdagangan, disperindag bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini