10:00 . Budi Doremi dan Gisella Anastasia Bakal Meriahkan Minggu Malam di GOR Bojonegoro   |   09:00 . Ramaikan...! Bojonegoro Thengul Run 2024, Total Hadiah 30 Juta Rupiah   |   08:00 . KKN di Desa Grabagan, Sosialisasikan Kesehatan Resistensi Antibiotik   |   22:00 . Polisi Masih Mendalami Pelaku Dugaan Begal di Bojonegoro   |   21:00 . Diduga Membegal, Pria di Bojonegoro Nyaris Diamuk Warga   |   12:00 . Tinjau Uji Peningkatan Kapasitas Produksi, Ditjen Migas Kunjungi Lapangan Banyu Urip   |   09:00 . Fenomena Pernikahan Dini di Malang; Potret Kompleksitas Sosial yang Mendesak Solusi   |   21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |   18:00 . Pj. Bupati Bojonegoro Buka Langsung Seminar CAPD dan Resmikan Instalasi Dialisis   |   16:00 . Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal   |   13:00 . Persibo Lengah Sedikit, Persela Bisa Menyalip   |   12:00 . RSUD Bojonegoro Luncurkan Instalasi Dialisis, Pasien Bisa Cuci Darah di Rumah   |   09:00 . Mahasiswa KKN Pintar 26 Desa Ngeper Berikan Pelatihan BUMDes Se Kecamatan Padangan   |   07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |  
Thu, 12 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern

blokbojonegoro.com | Saturday, 07 December 2024 20:00

Kadis Perdagangan Bojonegoro Bantah Tuduhan Pungli Pendirian Toko Modern Sukaemi saat wawancara di pasar. (Foto: Doc. blokBojonegoro.com)

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com – Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Sukaemi, dengan tegas membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pendirian toko modern di wilayah tersebut. Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara melalui panggilan suara via WhatsApp kepada blokBojonegoro.com, Sabtu (7/12/2024) sore.

"Saya tegaskan, tidak ada pungli terkait perizinan toko modern. Kemarin memang ada yang menghubungi saya melalui WhatsApp untuk menanyakan hal ini, dan saya jawab dengan jelas bahwa tuduhan tersebut tidak benar. Itu hoaks," ujar Sukaemi.

Menurutnya, proses pendirian toko modern di Bojonegoro telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia menjelaskan bahwa kuota toko modern di Kabupaten Bojonegoro, sesuai regulasi, berkisar antara 105 atau 107 toko. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 toko berada di wilayah kota.

"Namun, perlu dipahami, tidak semua proses perizinan toko modern langsung ke dinas kami. Ada juga izin yang diajukan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Jadi, jangan melihat jumlah toko modern di lapangan tanpa memahami mekanismenya," jelasnya.

Sukaemi juga menyoroti pentingnya peran toko modern dalam mendukung pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"UMKM di Bojonegoro sangat banyak, dan salah satu cara untuk memfasilitasi pemasaran produk mereka adalah melalui toko modern. Jadi, penting bagi kita untuk melihat ini dari berbagai sudut pandang, bukan secara sepihak," tambahnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada pembayaran atau pungutan di luar prosedur resmi untuk mendirikan toko modern.

"Intinya, yang bayar-bayar itu tidak ada. Semuanya harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Sebagai penutup, Sukaemi mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum tentu benar.

"Saya berharap, jika ada yang ingin konfirmasi, tanyakan langsung pada saya. Jangan sampai informasi di‘olah’ dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," pungkasnya. [feb/red]

Tag : Dinas , Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Bojonegoro, Bojonegoro, toko modern



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat