Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 December 2024 16:00

Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal Kasatpol-PP Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto saat memberikan keterangan di ruang kerjanya (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro mengaku tidak bisa menindak maraknya toko modern di Kota Bojonegoro yang terindikasi ilegal, lantaran tak mengantongi ijin bangunan.

Hal tersebut, diungkapkan Kepala Satpol-PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto. Ia mengaku, tak bisa berbuat lebih terhadap dugaan maraknya toko ilegal di Kota Bojonegoro ini.

Arief menjelaskan, terkait toko modern ini, ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur, yakni Perbup 48 tahun 2021 tentang penataan dan pemberdayaan pasar rakyat, toko swalayan dan pusat perbelanjaan.

“Di dalamnya pada pasal 12 kaitannya dengan pengawasan ada tim yang bergerak di bidang itu. Tentu saja, OPD pengampu yang membentuk tim tersebut,” ungkap Arief, Selasa (10/12/2024).

Langkah-langkah Satpol-PP, lanjut Arief, sebenarnya sudah dilakukan, dan sudah melibatkan tim perijinan Satpol-PP untuk memonitoring beberapa bangunan yang terindikasi dibuat toko modern. Namun, hanya bersifat himbauan.

“Tapi sifatnya hanya imbauan saja untuk segera melakukan perijinan ke Dinas Perijinan (DPMPTSP), tentu dengan persyaratan-persyaratan yang sudah ditetapkan,” bebernya.

Pria yang pernah menjabat Sekretaris Satpol-PP Bojonegoro itu menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan penutupan atau penyegelan terhadap toko modern yang diduga ilegal tersebut.

“Kalau seperti penutupan (penyegelan) kita terganjal dengan regulasi yang ada. Di perbup itu, harus tim yang melaksanakan, dengan mengajak atau melibatkan Satpol-PP, supaya berada di dalam tim itu,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Kadisdagkop-UM) Bojonegoro, Sukaemi mengaku, dirinya baru melakukan pembentukan tim penindakan, agar bisa menindak dugaan toko modern yang ilegal tersebut.

“Sekarang sudah proses (pembentukan tim),” kata Kemmi sapaan akrabnya ditemui blokBojonegoro.com di kawasan gedung Pemkab Bojonegoro.

Disinggung perihal tindakan apa yang akan dilakukan setelah tim itu terbentuk, Kemmi menegaskan, tinggal melihat nanti. Ia berkeyakinan, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sudah mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan.

“Lihat saja nanti hasilnya, yang penting pemerintah sudah mengambil langkah sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Perbup 48 tahun 2021, kuota toko modern di Kota Bojonegoro hanya 19 toko. Namun, berdasarkan data yang didapat, terdapat 30 toko modern yang telah berdiri di wilayah Kota Bojonegoro.

Disinyalir, beberapa toko modern yang melebihi kuota itu, tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro. [riz/lis]

 

Tag : Penindakan, toko modern, kerja, satpol



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini