Kaleidoskop 2024
Setahun, Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi
blokbojonegoro.com | Monday, 30 December 2024 17:00
Foto/blokBojonegoro: Rilis kasu satu tahun yang diproses Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
8 orang itu, terseret dalam kasus dugaan korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.
Pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu, Kejari telah menetapkan 5 tersangka. Yakni, pihak rekanan SH dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Iv selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).
Lalu, IK selaku Manajer Cabang PT UMC dan HSN dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW.
Kelima tersangka ini, telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Saat ini, berkas kelima tersangka itu, juga telah dinyatakan P-21 atau lengkap.
Sementara, 3 tersangka lain, yang terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni IF, Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah; Sh, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan MHP selaku Direktur CV Cahaya Muda.
Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.
Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Terdakwa Sh divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa MHP divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa IF divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [riz/ko]
Tag : bojonegoro, kejari bojonegoro, kejaksaan negeri, kasus, korupsi, kajari, mobil siaga, UMC, suzuki, BPR
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini