20:00 . Derita Petani Tembakau di Bojonegoro, Ratusan Hektar Gagal Panen, Rugi Puluhan Miliar   |   19:00 . Suasana Memanas Warnai Uji Coba Operasional Pabrik Pengolahan Tembakau PT Sata Tec Indonesia   |   18:00 . Ajuan Uji Operasional PT Sata Tec Dimediasi Wakil Bupati, Warga Sukowati Sampaikan Keluhan dan Harapan   |   17:00 . Gubernur Khofifah Bakal Launching Koperasi Merah Putih Se-Jatim di Bojonegoro   |   13:00 . Bawa Pulang 12 Medali, UKM Pagar Nusa UNUGIRI Harumkan Nama Kampus di KEJURCAB 1 Bojonegoro   |   12:00 . Disnakertrans Jatim Buka Pelatihan Vokasi Plus Barista Kafe untuk Korban PHK di UPT BLK Bojonegoro   |   11:00 . WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Wisata Bersama   |   10:00 . Catat Tanggalnya, NU Fest 2025 dan Pelantikan Bersama PCNU Bojonegoro   |   09:00 . Wisata Bersama, WIDAMA Magetan dan PDKB Bojonegoro Jalin Silaturahim   |   08:00 . Hore..! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025   |   06:00 . Gelar Operasi, Kapolres Bojonegoro Ingatkan Anggota Tak Lakukan Pungli   |   20:00 . Digelar Dua Pekan, Ini Sasaran Operasi Patuh 2025 di Bojonegoro   |   19:00 . Bupati Bojonegoro Berangkatkan 792 Mahasiswa KKN TK Unigoro, Fokus Optimalisasi Potensi Desa untuk Geopark Berkelanjutan   |   18:00 . Bangganya Kemenag Bojonegoro, Tiga Siswa MI Bersinar di PORSENI Jatim 2025   |   17:00 . Tawarkan Pendidikan Berstandar Internasional, Hibatullah IIBS Hadir di Bojonegoro   |  
Wed, 16 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2024

Setahun, Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 December 2024 17:00

Setahun, Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Foto/blokBojonegoro: Rilis kasu satu tahun yang diproses Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

8 orang itu, terseret dalam kasus dugaan korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu, Kejari telah menetapkan 5 tersangka. Yakni, pihak rekanan SH dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Iv selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Lalu, IK selaku Manajer Cabang PT UMC dan HSN dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW.

Kelima tersangka ini, telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Saat ini, berkas kelima tersangka itu, juga telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Sementara, 3 tersangka lain, yang terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni IF, Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah; Sh, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan MHP selaku Direktur CV Cahaya Muda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sh divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa MHP divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa IF divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [riz/ko]

Tag : bojonegoro, kejari bojonegoro, kejaksaan negeri, kasus, korupsi, kajari, mobil siaga, UMC, suzuki, BPR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat