22:00 . Remas Nuris Sambut Tahun Baru 2025 dengan Doa Bersama   |   21:00 . Beredar Order Fiktif Makan Gratis Mencatut TNI, Begini Respon Dandim Bojonegoro   |   19:00 . Mendadak Dipecat dan Di-PAW, Anggota DPRD Bojonegoro Gugat Partai Gerindra   |   16:00 . Tinggal Finishing, Rumdin Wabup Bojonegoro Senilai Rp5,9 Miliar Segera Dihuni   |   15:00 . Hendak Menimba Air, Warga Bojonegoro Tercebur Sumur   |   14:00 . Pengamen di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Teras Toko Mebel Pasar Sumberrejo   |   18:00 . Jalur Transportasi Sejak 10 M, Jajanan Tepi Bengawan Solo Serasa   |   10:00 . Nasehat Bijak Perihal Tahun Baru   |   09:00 . Denda Tilang di Bojonegoro Sumbang Negara Rp1 Miliar Lebih   |   08:00 . 749 Kecelakaan Terjadi di Bojonegoro, 195 Orang Meregang Nyawa   |   00:30 . Hitung Mundur Menuju Tahun 2025   |   23:00 . Raka dan Oki Hibur Penonton D'Konco Cafe   |   22:00 . Dahsyatnya Penampilan Komika Bojonegoro di D'Konco Cafe   |   21:30 . Komika Bojonegoro Tampil di D'Konco Cafe   |   13:00 . Polisi Tetapkan Tersangka Pencuri Motor di Bojonegoro yang Diduga ODGJ   |  
Fri, 03 January 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2024

Setahun, Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 December 2024 17:00

Setahun, Kejari Bojonegoro Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Foto/blokBojonegoro: Rilis kasu satu tahun yang diproses Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

8 orang itu, terseret dalam kasus dugaan korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro dan kredit fiktif di Bank Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro.

Pada kasus dugaan korupsi mobil siaga desa yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro itu, Kejari telah menetapkan 5 tersangka. Yakni, pihak rekanan SH dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan Iv selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Lalu, IK selaku Manajer Cabang PT UMC dan HSN dari PT SBT. Selain itu, terdapat satu tersangka dari unsur desa, yakni Kades Wotan, Kecamatan Sumberrejo, AW.

Kelima tersangka ini, telah dilimpahkan penyidik Kejari ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejadi Bojonegoro untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Saat ini, berkas kelima tersangka itu, juga telah dinyatakan P-21 atau lengkap.

Sementara, 3 tersangka lain, yang terlibat dugaan kredit fiktif di Bank BUMD Bojonegoro, yakni IF, Eks Kepala Biro Pemasaran PD BPR Bank Daerah; Sh, Direktur PT Multi Karya Citra Mandiri; dan MHP selaku Direktur CV Cahaya Muda.

Ketiganya terlibat dalam dugaan kredit fiktif, yang dilakukan pada 2017 silam. Serangkaian penyelidikan, dilakukan sejak tahun 2022. Hingga, pada Juni 2024 lalu, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bojonegoro.

Saat ini, ketiganya telah berstatus terdakwa, dan tengah disidang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Pada 18 Desember 2024 kemarin, ketiganya telah dibacakan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Terdakwa Sh divonis dengan 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, Terdakwa MHP divonis dengan penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta. Sementara, terdakwa IF divonis dengan penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan. [riz/ko]

Tag : bojonegoro, kejari bojonegoro, kejaksaan negeri, kasus, korupsi, kajari, mobil siaga, UMC, suzuki, BPR



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat