Polisi Tetapkan Tersangka Pencuri Motor di Bojonegoro yang Diduga ODGJ
blokbojonegoro.com | Tuesday, 31 December 2024 13:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polsek Ngasem, Polres Bojonegoro berakhir menetapkan tersangka pencuri sepeda motor di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro. Diduga, pelaku berinisial MH (21) warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem itu berstatus Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).
Pelaku diamankan saat hendak membawa kabur sepeda motor yang dicuri, yaitu Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, milik JR (44) seorang perempuan warga Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/12/2024) lalu.
Modus pelaku dalam melakukan pencurian tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan.
Dari video yang beredar di media sosial, saat ditangkap pelaku sempat dihakimi warga. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Ngasem, Polres Bojonegoro untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Ngasem, Iptu Mujianto mengatakan, telah mengamankan seorang pemuda yang kedapatan mencuri sepeda motor di Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro.
“Pelaku berinisial MH, umur 21 tahun, warga Desa Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro,” ujar Iptu Mujianto, kemarin (29/12/2024).
Iptu Mujianto menjelaskan, kronologi kejadian tersebut bermula pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, korban JR melaporkan ke Kepala Desa Kolong, Kecamatan Ngasem, bahwa sepeda motor miliknya Honda Revo nomor polisi S 6889 CH, hilang saat diparkir di pinggir jalan di area persawahan desa setempat.
Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Ngasem, sehingga petugas langsung datang ke Balai Desa Kolong, Kecamatan Ngasem.
Setelah petugas tiba di Balai Desa Kolong, tidak lama berselang pelaku lewat di depan Balai Desa Kolong dengan mengendarai sepeda motor yang dilaporkan hilang, sehingga warga segera melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ngasem guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ditanya apakah pelaku menderita gangguan kejiwaan (ODGJ), Kapolsek mengungkapkan bahwa dari interogasi awal, pelaku diketahui bisa berkomunikasi dengan baik.
“Pelaku diajak komunikasi masih nyambung. Yang bisa memastikan ODGJ atau tidak adalah dokter,” tegasnya.
Selain itu, modus pelaku saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut yaitu dengan memotong kabel kontak lalu disambung lagi sehingga motor bisa dijalankan.
“Modusnya juga dia potong kabel kontak, terus disambung ulang,” tambahnya.
Saat ini, pihaknya telah menetapkan pelaku yang diduga ODGJ itu, sebagai tersangka. Namun, lanjut Iptu Mujianto, usai ditetapkan tersangka, terduga pelaku ini akan diperiksa kejiwaannya, untuk memastikan jiwa dari terduga pelaku ini.
“Sudah (ditetapkan tersangka). Saya belum bisa mengatakan ODGJ. Karena sebelum di tahan sudah diperiksa medis dan sehat jasmaninya. Namun rencananya kami akan bawa ke dokter jiwa untuk pastikan,” imbuhnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini