Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hore...! Februari 2025 Gaji ASN/PNS Naik, Ini Dokumen yang Disiapkan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 January 2025 07:00

Hore...! Februari 2025 Gaji ASN/PNS Naik, Ini Dokumen yang Disiapkan Foto/blokBojonegoro: Ilustrasi ASN/PNS

Reporter: Muhammad

blokBojonegoro.com - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara(ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan berlaku mulai Februari 2025. Kenaikan sebesar 8 persen ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan, kenaikan gaji 8 persen ini tidak diberikan secara otomatis. PNS harus memenuhi sejumlah syarat dan menyerahkan dokumen tertentu untuk mendapatkan kenaikan tersebut.

Kenaikan gaji ini terkait erat dengan mekanisme Kenaikan Pangkat (KP) yang terbagi menjadi dua jalur utama: KP Reguler dan KP Pilihan. Masing-masing jalur memiliki persyaratan spesifik yang harus dipenuhi oleh PNS.

1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)

Syarat Utama:

• Sudah empat tahun dalam pangkat terakhir.

• Memiliki penilaian kinerja minimal Baik dalam dua tahun terakhir (2023 dan 2024).

Dokumen yang Dibutuhkan:

• Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.

• Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai.

• Fotokopi Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD) untuk golongan tertentu, seperti IId ke IIIa atau IIId ke Va.

• SKP tahun 2023 dan 2024 dengan predikat minimal Baik.

• SK Jabatan Pelaksana.


2. Kenaikan Pangkat Pilihan (KP Pilihan)

Syarat Utama:

• KP Pilihan lebih selektif karena terkait dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu.

Dokumen yang Dibutuhkan:

• Fotokopi SK Kenaikan Pangkat terakhir.

• Fotokopi Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai.

• Fotokopi SK Jabatan Struktural atau Fungsional.

• Surat pernyataan pelantikan dan surat pernyataan menduduki jabatan.

• Fotokopi STLUD atau Sertifikat Diklat Kepemimpinan Tingkat III (untuk kenaikan dari golongan IIId ke IVa).

• SKP tahun 2023 dan 2024 dengan nilai minimal Baik.


Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kompetensi dan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan publik. Dengan adanya insentif finansial ini, diharapkan PNS dapat lebih termotivasi untuk meningkatkan profesionalisme kerja.

Selain itu, pemerintah juga mengumumkan kenaikan tunjangan profesi guru ASN sebesar satu kali gaji dan Rp2 juta untuk guru non-ASN. Yakni, setelah para guru mengikuti sertifikasi.

PNS yang memenuhi syarat diimbau untuk segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Batas waktu pengajuan kenaikan pangkat ditetapkan hingga 15 Februari 2025.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta iklim kerja yang lebih kompetitif dan profesional di lingkungan pemerintahan. PNS didorong untuk terus meningkatkan kompetensi dan dedikasinya dalam menjalankan tugas.

Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui peningkatan kesejahteraan PNS. Kenaikan gaji ini merupakan salah satu langkah strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Selain PNS aktif, pensiunan PNS juga akan menikmati kenaikan gaji sebesar 12 persen mulai Februari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa dalam pelayanan publik.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS serta pensiunan dalam memberikan pelayanan terbaik. Kesejahteraan yang lebih baik diharapkan akan berdampak positif pada kualitas layanan publik di Indonesia. [ko]

Tag : ASN, PNS, gaji, naik, BKN, Bojonegoro, BKD, tunjangan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini