Sekolah SD Bubar Gegara Bau Menyengat Pabrik Tembakau, Pernah Disegel Satpol PP
blokbojonegoro.com | Thursday, 17 April 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Bau tembakau dari pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro kembali menyengat. Bau menyengat itu, dikeluhkan puluhan pelajar yang berada di kawasan tersebut.
Puluhan pelajar sekolah dasar (SD) yang berjarak sekitar 50 meter dari pabrik tembakau itu, terpaksa dipulangkan lebih cepat oleh gurunya lantaran bau menyengat dari tembakau dinilai sangat mengganggu proses belajar, Sabtu (12/4/2025).
Salah satu guru SDN Sukowati, Sutarji mengungkapkan, sejak beberapa hari terakhir para anak didiknya mencium bau yang cukup menyengat dan sangat mengganggu aktifitas belajar mengajar.
"Ya, kalau baunya muncul setelah kegiatan belajar mengajar gak papa, tapi ini saat proses belajar mengajar dan terpaksa tadi kita pulangkan lebih awal,” ungkap Sutarji.
Keputusan yang dibuat pihak sekolah dengan memulangkan anak didiknya ini, dikarenakan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan. Terutama pada kesehatan para pelajar.
"Kita takut kalau kesehatan anak didik kami terganggu, jadi keputusan memulangkan lebih awal diambil pihak sekolahan,” tuturnya.
Terpisah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim) mendesak Pemkab Bojonegoro melakukan tindakan tegas terhadap pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia, yang dinilai mencemari lingkungan Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro.
Dalam rilis tertulisnya, Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan mengungkapkan, pihaknya mendesak Pemkab Bojonegoro untuk segera menghentikan aktivitas produksi PT Sata Tec Indonesia di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
Wahyu Eka menjelaskan, seruan ini disampaikan menyusul laporan warga yang mengeluhkan pencemaran udara berupa bau menyengat yang telah berlangsung sejak akhir 2024 dan berdampak langsung terhadap kesehatan serta kegiatan pendidikan di sekitar lokasi pabrik.
“Pabrik ini hanya berjarak kurang dari 50 meter dari pemukiman dan sekolah, jelas melanggar aturan yang menetapkan jarak minimal industri dari area sensitif adalah 2.000 meter,” ungkap Wahyu, Rabu (16/4/2025).
Pihaknya menilai, aktivitas PT Sata Tec Indonesia berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permenperin No. 40 Tahun 2016 tentang Kawasan Industri, Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Rekomendasi Walhi Jatim, yakni mencakup penghentian sementara aktivitas pabrik, audit lingkungan secara independen yang melibatkan warga, relokasi pabrik ke lokasi sesuai zonasi industri, serta evaluasi sistem perizinan industri di Bojonegoro.
Sementara itu, pada 6 Februari 2025 lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Satpol-PP telah melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tembakau ini. Hal itu dikarenakan berdirinya pabrik yang dikelola oleh PT. Sata Tec Indonesia ini belum mengantongi izin produksi, dan hanya mengantongi izin Persetujuan Bangunan gedung (PBG) berupa gudang. [riz/lis]
Tag : tembakau , pabrik pengolahan tembakau, pabrik pengolahan tembakau bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini