Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal
blokbojonegoro.com | Sunday, 27 April 2025 11:00
Reporter : M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Warga Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro kali ini tengah menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan mereka. Ancaman itu berwujud tambang pasir ilegal yang coba beroperasi kembali di kawasan solo valley, lahan negara yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem lokal.
Ancaman ini bukan baru. Beberapa waktu lalu, warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Ringintunggal, Pandil, telah sepakat menolak aktivitas tambang yang diduga ilegal itu. Namun, tanda-tanda dimulainya kembali kegiatan penambangan muncul dengan hadirnya alat berat di lokasi, membuat keresahan kembali mengemuka.
"Semalam warga datang kepada saya, dan saya tetap menolak. Alat berat memang ada di lokasi,” ujar Pandil, Kepala Desa Ringintunggal usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com melalui panggilan suara via WhatsApp, Jumat (25/4/2025).
Sikap ini bukan hanya bentuk perlawanan administratif, tapi juga cerminan kepedulian akan rusaknya lingkungan yang bisa terjadi jika tambang kembali dibiarkan beroperasi.
Warga pun tidak ambil diam. Mereka masih mengacu pada surat penolakan hasil aksi demonstrasi bulan lalu. Masyarakat siap melawan apabila upaya pebambangan ilegal terus dilakukan.
"Sepenuhnya kita bersama masyarakat. Kita serahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan jika ada perangkat desa yang terlibat," tegas Kades.
Tambang pasir jenis galian C memang telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun demikian, lemahnya pengawasan seringkali membuat praktik ilegal tetap berlangsung.
Seorang tokoh pemuda desa, Irham, menyebut kasus ini sebagai potret dari ketidakseriusan dalam penegakan hukum atas perizinan tambang.
"Seharusnya negara hadir untuk menjamin kelestarian lingkungan. Padahal, galian C kini telah diatur sebagai pertambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020," ungkap dia.
Di tengah ketidakpastian itu, ada satu hal yang tetap jelas. Yakni warga Ringintunggal tidak hanya mempertahankan hak mereka atas tanah, tetapi juga atas alam yang telah lama menjadi bagian dari identitas desa mereka. [feb/mu]
Tag : Tambang, tambang ilegal, tambang pasir, tambang bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini