12:00 . Peserta Lomba Mewarnai NU FEST 2025 Bojonegoro Mulai Ramai Mendaftar   |   10:00 . Sinergi PPM oleh EMCL dan Pemkab Bojonegoro   |   09:00 . Sinergi PPM: EMCL dan Pemkab Bojonegoro Satukan Langkah Menuju Pembangunan Merata   |   08:00 . Masih Ada 54.016 Keluarga Miskin di Bojonegoro   |   06:00 . Pemkab Bojonegoro Genjot Pemutakhiran DAMISDA   |   22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal

blokbojonegoro.com | Sunday, 27 April 2025 11:00

Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal

Reporter : M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Warga Desa Ringin Tunggal, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro kali ini tengah menghadapi ancaman serius terhadap lingkungan mereka. Ancaman itu berwujud tambang pasir ilegal yang coba beroperasi kembali di kawasan solo valley, lahan negara yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem lokal.

Ancaman ini bukan baru. Beberapa waktu lalu, warga bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa (Kades) Ringintunggal, Pandil, telah sepakat menolak aktivitas tambang yang diduga ilegal itu. Namun, tanda-tanda dimulainya kembali kegiatan penambangan muncul dengan hadirnya alat berat di lokasi, membuat keresahan kembali mengemuka.

"Semalam warga datang kepada saya, dan saya tetap menolak. Alat berat memang ada di lokasi,” ujar Pandil, Kepala Desa Ringintunggal usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com melalui panggilan suara via WhatsApp, Jumat (25/4/2025).

Sikap ini bukan hanya bentuk perlawanan administratif, tapi juga cerminan kepedulian akan rusaknya lingkungan yang bisa terjadi jika tambang kembali dibiarkan beroperasi.

Warga pun tidak ambil diam. Mereka masih mengacu pada surat penolakan hasil aksi demonstrasi bulan lalu. Masyarakat siap melawan apabila upaya pebambangan ilegal terus dilakukan.

"Sepenuhnya kita bersama masyarakat. Kita serahkan sepenuhnya kepada warga untuk melaporkan jika ada perangkat desa yang terlibat," tegas Kades.

Tambang pasir jenis galian C memang telah diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun demikian, lemahnya pengawasan seringkali membuat praktik ilegal tetap berlangsung.

Seorang tokoh pemuda desa, Irham, menyebut kasus ini sebagai potret dari ketidakseriusan dalam penegakan hukum atas perizinan tambang.

"Seharusnya negara hadir untuk menjamin kelestarian lingkungan. Padahal, galian C kini telah diatur sebagai pertambangan batuan berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2020," ungkap dia.

Di tengah ketidakpastian itu, ada satu hal yang tetap jelas. Yakni warga Ringintunggal tidak hanya mempertahankan hak mereka atas tanah, tetapi juga atas alam yang telah lama menjadi bagian dari identitas desa mereka. [feb/mu]

 

Tag : Tambang, tambang ilegal, tambang pasir, tambang bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat