Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan
blokbojonegoro.com | Thursday, 01 May 2025 12:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 3.129 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi pada tahap pertama tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Tampak, wajah ceria terpancar dari ribuan pegawai dengan berseragam korprinya itu, lantaran mereka dikukuhkan menjadi CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Bojonegoro, oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, di Alun-alun Bojonegoro, Rabu (30/4/2025).
Para ASN dan PPPK yang telah menerima SK Pengangkatan ini, merupakan tindaklanjut penyelesaian Non ASN lingkup Pemkab Bojonegoro tahun 2024 sebagaimana Surat Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro Andriyanto nomor 800/380/412.301/2024 pada tanggal 30 Januari 2024 perihal Usulan Kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2024.
Dari usulan tersebut, sebagaimana Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Kota bahwa kebutuhan ASN Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 Calon Pegawai Negeri Sipil sebanyak 762 Formasi.
Untuk PPPK sebanyak 4.001 Formasi. Dari jumlah itu, formasi CPNS yang lolos seleksi sejumlah 642 orang dan 7 orang diantaranya mengundurkan diri, sehingga sisa formasi yang terisi adalah 635 formasi. Sedangkan, formasi PPPK, yang lolos seleksi tahap 1 sejumlah 2.494 orang dan 2 orang meninggal dunia.
"Sisa formasi PPPK sejumlah 1.507 akan dilakukan pengisian pada tahap 2 yang saat ini masih dalam tahapan seleksi uji kompetensi dan dimungkinkan diangkat paling lambat sebelum 1 Oktober 2025," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bojonegoro, Hari Kristianto.
Hari menjelaskan, pengangkatan pada seleksi tahap 2 itu, sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara nomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 Tanggal 18 Maret 2025 perihal Penetapan Nomor Induk ASN Kebutuhan Tahun Anggaran 2024.
Usai terima SK Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja, ribuan PPPK dan ASN tersebut nantinya langsung bekerja sesuai penempatan masing-masing pada Jumat, 2 Mei 2025 mendatang, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun. Masa kerja tersebut akan terus dievaluasi sesuai dengan aturan dan norma yang mengikat sebagai abdi negara.
Sementara itu, Bupati Wahono mengatakan, dengan diangkatnya sebagai abdi negara, ia berharap kepada para pegawai agar bertanggung jawab terhadap kinerja dan mampu mewujudkan visi-misi Pemkab Bojonegoro.
"Diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi Pemkab Bojonegoro menuju Bojonegoro Bahagia, Makmur dan Membanggakan," ujar Wahono dalam sambutannya.
Setyo Wahono juga memerintahkan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Bojonegoro, pada 2 Mei 2025 atau hari pertama kerja, untuk menerima penghadapan dan pelaksanaan tugas.
"Termasuk untuk segera diproses berkaitan dengan hak-hak gaji dan tunjangan yang bersangkutan," pungkasnya.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bojonegoro juga dapat penghargaan dari Badan Kepegawean Negeri (BKN) Kanreg 2 Jawa Timur, karena telah melaksanakan penyelesaian administrasi sehingga para CPNS maupun calon PPPK dapat menerima SK di bulan april ini. [riz/mu]
Tag : SK cpns, SK pppK bojonegoro, pengangKatan pppK, pengangKatan cpns bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments