PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre
blokbojonegoro.com | Wednesday, 21 May 2025 08:00
Islamic Centre di Jalan Panglima Polim, Kelurahan Sumbang, Bojonegoro. (Foto: blokBojonegoro.com/ito)
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Bojonegoro melayangkan somasi kepada Yayasan Persaudaraan Muslim (PERSAMU) sebagai pengelola Islamic Centre.
Sekretaris PD IPHI Kabupaten Bojonegoro, Teguh Supriyadi dalam konferensi pers menyampaikan bahwa melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum MANGKUNEGARA Law Firm telah mengirimkan somasi dan/atau undangan negosiasi kepada Ketua Yayasan Persaudaraan Muslim (PERSAMU) sebagai pengelola Islamic Centre, dalam rangka inventarisasi dan tata kelola aset PD IPHI yang sebelumnya Jam'iyyatul Hujjaj.
Supriyadi menegaskan, tanah wakaf yang kini menjadi Islamic Centre awalnya merupakan hasil urunan dari jamaah dan dimaksudkan untuk kepentingan umat, khususnya jamaah haji. Seiring waktu, pengelolaan tanah ini beralih ke yayasan melalui akta hukum.
Berdasarkan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 593.82/5841/17/1983 tertanggal 8 Agustus 1983, Organisasi Jami'yyatul Hujjaj (IPHI) mendapatkan bantuan dari Pemkab Bojonegoro berupa sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sumbang, Kecamatan Bojonegoro persil Nomor 33-34 SP seluas sekitar 2 hektare. Lahan tersebut merupakan lahan pemkab yang ditukargulingkan dengan tanah milik Jami'yyatul Hujjaj (IPHI) dari hasil iuran para jamaah haji dan pihak lain yang dihimpun melalui organisasi.
Dalam perjalanannya, terjadi perubahan organisasi melalui Muktamar seluruh Organisasi-organisasi Persaudaraan Haji (ORPEHA) pada 22 Maret 1990 dari Jami'atul Hujjaj berubah menjadi IPHI , yang secara otomatis mempengaruhi struktur organisasi dan pengelolaan asetnya, termasuk tanah tersebut.
Persamu dibentuk sebagai badan hukum oleh pengurus Jami'atul Hujjaj (IPHI) untuk mengelola aset tersebut. Namun, kini muncul kekhawatiran bahwa yayasan telah mengelola aset tanpa melibatkan IPHI, bahkan ada dugaan penyalahgunaan seperti tidak adanya laporan keuntungan atau penjualan tanah aset yayasan tersebut.
"Maka dari itu, PD IPHI melakukan somasi sebagai langkah awal. Jika tidak ada itikad baik dari pihak yayasan untuk mengembalikan aset ke IPHI, maka akan ditempuh jalur hukum perdata dan pidana. Tujuan akhirnya adalah mengembalikan aset tersebut untuk kepentingan umat, agar dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai tujuan awal," ungkapnya di hadapan para wartawan.
Terpisah, Pengurus Persamu, Munir saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com mengaku sudah mendapatkan surat somasi dari IPHI. "Sudah," jawabnya singkat.
Saat ingin dikonfirmasi lebih lanjut, dirinya tidak memberikan tanggapan langsung. "Biar ditanggapi kuasa hukum saya saja," imbuhnya.
Sampai berita ini diunggah, untuk informasi lebih lanjut, masih menunggu proses tindak lanjut dari somasi yang telah dilayangkan IPHI kepada Yayasan Persamu. [ito/red]
Tag : Islamic Centre, Yayasan Persaudaraan Muslim, Persamu, Jami'yyatul Hujjaj, PD IPHI Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments