08:00 . Maklumat 1 Juz 1 Alumni Ponpes Attanwir di Haul ke 33   |   06:00 . Nanti Malam, Ayoo... Ramaikan Institut Attanwir Bersholawat   |   16:00 . Dua Kali Disegel dan Ngeyel Operasi, PT Sata Tec Dinilai Remehkan Pemkab Bojonegoro   |   15:00 . Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo   |   10:00 . Anak dan Orang Tua Bahagia Setelah Khitan   |   09:00 . Suasana Khitan Khitanan Massal oleh Satgas Kesehatan Attanwir   |   08:00 . 50 Peserta Khitan Ikuti Rangkaian Haul 33 KH. Moh. Sholeh   |   20:00 . Besok Pagi Khitanan Massal, Puncak Acara 13 Juni   |   18:00 . Kabur ke Hutan Tinggalkan Barang Curian, Polisi Buru Maling Rel Kereta di Bojonegoro   |   16:00 . JPU Banding Vonis Terdakwa Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro, Begini Alasannya   |   15:00 . Ziarah Khidmat di Pesarean Mbah Djabbar Tsani   |   14:00 . PT KAI Desak Polisi Tangkap Pelaku   |   13:00 . Ratusan Peserta Sambung Sanad Penuhi Pesarean Mbah Faqih Maskumambang   |   10:00 . Pemberangkatan Peserta Sambung Sanad ke Gresik   |   09:30 . Start Awal Sambung Sanad di Pesarean Ponpes Attanwir   |  
Wed, 11 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 May 2025 09:00

Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Setelah agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pledoi atau nota pembelaan, hingga agenda replik. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro menunggu putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.

Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Mustain mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengajukan pledoi, dan meminta untuk terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Namun, JPU Kejari Bojonegoro menolak seluruh pledoi.

“Sidang sebelumnya telah memasuki agenda replik dari JPU, dan akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin depan,” ungkap Mustain, Rabu (21/5/2025).

Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka bukan tanpa alat bukti. Sehingga, JPU menolak seluruh pledoi, dan berpegang pada tuntutan yang dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan.

“Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli,” kata Aditia Sulaeman.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5), penasihat hukum Anam Warsito, Mustain menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.

Mustain menjelaskan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan kombinasi alternatif, yakni pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, JPU hanya menyatakan pasal 3 yang terbukti.

Dana sebesar Rp13,5 juta yang diterima Anam berasal dari PT UMC dinilai sebagai bentuk penghargaan dari Syafaatul Hidayah, bukan dari uang negara.

Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Mobil Siaga Desa yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,3 miliar. [riz/mu]

Tag : pn, pengadilan, mobil siaga, mobil siaga bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat