Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim
blokbojonegoro.com | Thursday, 22 May 2025 09:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Setelah agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan pledoi atau nota pembelaan, hingga agenda replik. Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro menunggu putusan atau vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya.
Penasihat Hukum terdakwa Anam Warsito, Mustain mengungkapkan, sebelumnya pihaknya mengajukan pledoi, dan meminta untuk terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan. Namun, JPU Kejari Bojonegoro menolak seluruh pledoi.
“Sidang sebelumnya telah memasuki agenda replik dari JPU, dan akan dilanjutkan dengan putusan pada Senin depan,” ungkap Mustain, Rabu (21/5/2025).
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengatakan, pihaknya menetapkan tersangka bukan tanpa alat bukti. Sehingga, JPU menolak seluruh pledoi, dan berpegang pada tuntutan yang dibacakan pada agenda pembacaan tuntutan.
“Tidak mungkin kami menetapkan tersangka tanpa bukti. Alat bukti kuat, saksi-saksi jelas, dan penghitungan kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli,” kata Aditia Sulaeman.
Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya, Kamis (15/5), penasihat hukum Anam Warsito, Mustain menyatakan dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari seluruh dakwaan, baik primer maupun subsider.
Mustain menjelaskan, JPU mendakwa kliennya dengan dakwaan kombinasi alternatif, yakni pasal 2 (primer) dan pasal 3 (subsider), serta pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Namun dalam tuntutan, JPU hanya menyatakan pasal 3 yang terbukti.
Dana sebesar Rp13,5 juta yang diterima Anam berasal dari PT UMC dinilai sebagai bentuk penghargaan dari Syafaatul Hidayah, bukan dari uang negara.
Sebelumnya, JPU menuntut empat terdakwa, yakni Anam Warsito, Syafaatul Hidayah, Indra Kusbianto (PT UMC), dan Ivonne (PT SBT), dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara satu terdakwa lainnya, Heny Sri Setyaningrum, dituntut lebih berat, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan Mobil Siaga Desa yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2022, dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp5,3 miliar. [riz/mu]
Tag : pn, pengadilan, mobil siaga, mobil siaga bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini