Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro Dinaikkan ke Penyidikan
blokbojonegoro.com | Tuesday, 27 May 2025 10:00
*Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro dinaikkan ke tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
Penyidik Kejari Bojonegoro resmi menaikkan kasus ini, karena telah menemukan cukup bukti setelah serangkaian penyelidikan dilakukan, terhadap pengelolaan APBDes Drokilo.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan penyelidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak Maret 2024 lalu. Fokus penyelidikan mencakup pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Yang kami periksa adalah pengelolaan APBDes Drokilo pada tiga tahun anggaran tersebut. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan cukup alat bukti untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” ungkap Aditya, Senin (26/5/2025).
Selama proses penyelidikan, lanjut Jaksa asal Cianjur, Jawa Barat ini, Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta beberapa perangkat desa lainnya.
Lebih lanjut, Aditya menambahkan hasil awal penyidikan menunjukkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes tersebut. “Angkanya belum bisa kami pastikan, namun estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta,” tegasnya.
Aditia menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. [riz/mu]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini