Kejari Bojonegoro Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi APBDes Drokilo
blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 June 2025 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Setelah dinaikkan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Pasalnya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan sejak Maret 2024 lalu, penyidik Kejari Bojonegoro telah menemukan cukup bukti dan kerugian negara lebih dari Rp600 juta.
Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengungkapkan, fokus penyelidikan mencakup tiga tahun anggaran pengelolaan APBDes Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ungkap Reza, Selasa (10/6/2025).
Reza menjelaskan, dalam penyidikan ini, Kejari Bojonegoro akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, tentu untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (hingga kini) belum,” jelas Reza.
Untuk diketahui, sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa setempat.
Sementara itu, Kades Drokilo, Sutrisno saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan jika telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro perihal dugaan korupsi pengelolaan APBDes. Namun ia enggan berkomentar lebih banyak.
"Betul, kami pernah dipanggil kejaksaan, dan hari ini Bendahara Desa Drokilo juga dipanggil Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen SPJ,” ujarnya singkat. [riz/lis]
Tag : Penyidikan, kasus
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini