DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya
blokbojonegoro.com | Thursday, 12 June 2025 20:00
Komisi A DPRD Bojonegoro memanggil PT Sata Tec kedua kalinya (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro kembali memanggil pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia. Pemanggilan kedua kalinya ini, lantaran pabrik yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas itu ngeyel beroperasi meski disegel, karena belum melengkapi izin, Kamis (12/6/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mitroatin itu, turut menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Bojonegoro.
Mitroatin mempertanyakan alasan PT Sata Tec masih nekat beroperasi, meski sejumlah izin penting seperti Izin Operasional dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum dikantongi secara lengkap oleh pabrik yang berdiri di dekat lingkungan pendidikan tersebut.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari DPMPTSP dan PU Cipta Karya, bahwa PT Sata Tec belum memiliki izin operasional, bahkan PBG pun belum ada. Lalu kenapa masih tetap beroperasi? Apa kalian tidak peduli dengan lingkungan dan anak-anak sekolah di sekitar pabrik?” tegur Mitroatin kepada perwakilan perusahaan.
Perwakilan sekaligus Kuasa Hukum PT Sata Tec, Arif Abdullah mengklaim, pihaknya masih berproses dalam mengurus perizinan kepada Pemkab Bojonegoro. Ia menyebut perusahaan sempat menghentikan operasional karena persoalan sosial, namun kini tengah berupaya menyelesaikan seluruh persyaratan administratif.
"Kami sempat berhenti beroperasi karena ada masalah sosial. Namun sampai saat ini, kami masih mengejar penyelesaian proses perizinan ke pemkab,” ujar Arif.
Menanggapi hal tersebut, Mitroatin dengan tegas meminta agar PT Sata Tec menghentikan seluruh kegiatan produksi hingga seluruh izin resmi dikantongi. Pasalnya, banyak warga yang terdampak akibat bau menyengat yang timbul dari pengolahan tembakau pabrik tersebut.
"Sudah dua kali disegel, tapi tetap beroperasi dan tidak peduli terhadap kesehatan warga. Kita sepakati hari ini, jangan beroperasi sebelum izin keluar,” tegasnya.
Namun, atas keputusan penghentian operasional tersebut, Arif Abdullah tak memberi jawaban secara pasti. Ia akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan manajemen.
“Kami akan koordinasikan dulu dengan pihak manajemen. Tapi kami sendiri belum tahu sampai kapan proses ini selesai,” ujar Arif.
Sebelumnya diberitakan, pabrik pengolahan tembakau PT Sata Tec Indonesia yang berada di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, masih beroperasi meski telah disegel dua kali, karena belum melengkapi perizinan.
Dalam sebuah video yang beredar, nampak asap putih mengepul dari cerobong pabrik tersebut. Padahal, Satpol-PP bersama Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas PU Bina Marga Bojonegoro telah menyegel kedua kalinya, pada Kamis (5/6/2025) lalu. [riz/red]
Tag : Sata Tec, Bojonegoro, DPRD
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini