Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 16 June 2025 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Kedua kasus tersebut, telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro.
Pertama, yakni dugaan korupsi kasus bantuan keuangan khusus desa (BKKD) jalan Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngraho. Pembangunan jalan aspal yang menelan Rp1,4 Miliar ini, telah dinaikkan statusnya ke penyidikan, sejak Januari 2024 lalu.
Menurut Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana, kasus yang dilakukan penyelidikan sejak 2023 lalu ini, telah dinaikkan ke penyidikan. Kasus ini, juga tengah dilakukan penghitungan kerugian negara.
"Masih berjalan masih proses nanti dikabari perkembangan penanganannya yang pasti saat ini masih pada tahap penyidikan dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti,” ungkap Reza, Sabtu (14/6/2025) kemarin.
Kedua, kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Kasus ini, telah dilakukan penyelidikan sejak Maret tahun 2024 lalu. Bahkan, dalam kasus ini, penyidik telah menemukan cukup bukti dan dinaikkan ke status penyidikan.
Reza Aditya Wardana mengungkapkan, fokus penyelidikan mencakup tiga tahun anggaran pengelolaan APBDes Drokilo, Kecamatan Kedungadem, pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Setidaknya, kerugian negara dalam kasus ini, mencapai lebih dari Rp600 juta.
“Dari hasil penyelidikan, kami memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan,” ujar Reza, Selasa (10/6/2025) lalu.
Reza menjelaskan, dalam penyidikan ini, Kejari Bojonegoro akan terus mendalami kasus dugaan korupsi tersebut, tentu untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Iya, betul berpotensi ada penetapan tersangka, tapi (hingga kini) belum,” jelas Reza.
Untuk diketahui, sepanjang proses penyelidikan hingga penyidikan, penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes), dan Perangkat Desa setempat. [riz/red]
Tag : Kasus, dugaan, korupsi, Bojonegoro, Kejaksaan
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
No comments