22:00 . Potong Tumpeng Tandai Pembukaan KKN PINTAR di Desa Tondomulo   |   21:00 . Turun 2,1%, Sampai Mei Masih Ada 1.357 Balita Stunting   |   20:00 . Inilah QR Code NU FEST 2025, Informasi Versi Digital   |   19:00 . 1 Paket Umroh dan Ratusan Hadiah Jalan Sehat Bersarung   |   18:00 . Sound Horeg Dilarang, Polres Bojonegoro Siapkan Sanksi   |   17:00 . Wakil Ketua DPRD Mitro’atin Apresiasi TMMD yang Percepat Pembangunan   |   16:00 . Woww..! 10 Hari, 8.710 Pengendara Ditindak Polres Bojonegoro   |   15:00 . Pemdes Mulyoagung Genjot Infrastruktur, Ketahanan Pangan Segera Jalan   |   14:00 . 5 Napi Diperiksa Polisi, 12 Dipindahkan ke Lamongan   |   13:00 . Polisi Selidiki Ratusan Gram Sabu dan Pil Ekstasi di Lapas Bojonegoro   |   12:00 . Lapas Bojonegoro Ricuh: Napi Melawan Saat Razia, Temukan Sabu Ratusan Gram   |   10:00 . Pasar Murah TMMD Bojonegoro, Warga Serbu Sembako dan Ikan Lokal   |   09:00 . 10.000 Benih Ikan Ditebar, Desa Soko Bersiap Panen Harapan   |   21:00 . Inilah Logo HUT Republik Indonesia ke 80   |   20:00 . Butuh Penetapan Pengadilan untuk Kependudukan, Cukup di Mal Pelayanan Publik   |  
Fri, 25 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro

Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman

blokbojonegoro.com | Sunday, 22 June 2025 13:00

Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman Sejumlah korban saat mengikuti mediasi tertutup di Komisi C DRPD Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Para korban dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro diancam akan dipecat dari jabatannya sebagai PPPK Guru. Mereka diancam dipecat oleh pelaku, jika para korban membongkar perilakunya, di hadapan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.

Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat dan Bagian Hukum berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi para korban dugaan pungli di Disdik Bojonegoro.

Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto mengungkapkan, pihaknya bersama BKPP dan Bagian Hukum Pemkab telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut. Namun, dari 22 korban yang diundang, hanya 3 yang hadir memberi keterangan.

Didit menyebut, ketiga orang tersebut mengaku mendapat ancaman dari oknum ASN berinisial SW, jika menghadiri panggilan klarifikasi. Mereka diancam akan dipecat dan diberhentikan dari status kepegawaiannya.

“Dari keterangan yang kami peroleh, ketiga saksi mengaku diancam akan diberhentikan secara bersamaan, dari status kepegawaiannya, jika datang memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Didit, Sabtu (21/6/2025).

Didit memastikan, para korban dan saksi akan mendapatkan status sebagai whistleblower sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Whistleblowing di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

“Pemerintah menjamin keamanan para saksi dan korban. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Didit juga mengimbau agar para korban lainnya yang belum memberikan keterangan tidak perlu takut atau merasa terintimidasi oleh pihak manapun, terutama oleh oknum yang diduga menjanjikan untuk meloloskan seleksi ASN dengan imbalan uang.

“Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) menerima uang dari sejumlah guru honorer. Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan beberapa korban. DPRD mendesak agar Pemkab Bojonegoro melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau unsur pidana. [riz/mu]

Tag : pungli, pungutan liar dinas, pungutan liar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat