Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
Korban Pungli Disdik Bojonegoro Diancam Dipecat, Inspektorat Jamin Aman
blokbojonegoro.com | Sunday, 22 June 2025 13:00
Sejumlah korban saat mengikuti mediasi tertutup di Komisi C DRPD Bojonegoro (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Para korban dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro diancam akan dipecat dari jabatannya sebagai PPPK Guru. Mereka diancam dipecat oleh pelaku, jika para korban membongkar perilakunya, di hadapan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Inspektorat dan Bagian Hukum berkomitmen akan memberikan perlindungan bagi para korban dugaan pungli di Disdik Bojonegoro.
Sekretaris Inspektorat Bojonegoro, Didit Sugiarto mengungkapkan, pihaknya bersama BKPP dan Bagian Hukum Pemkab telah melakukan klarifikasi atas dugaan pungli tersebut. Namun, dari 22 korban yang diundang, hanya 3 yang hadir memberi keterangan.
Didit menyebut, ketiga orang tersebut mengaku mendapat ancaman dari oknum ASN berinisial SW, jika menghadiri panggilan klarifikasi. Mereka diancam akan dipecat dan diberhentikan dari status kepegawaiannya.
“Dari keterangan yang kami peroleh, ketiga saksi mengaku diancam akan diberhentikan secara bersamaan, dari status kepegawaiannya, jika datang memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Didit, Sabtu (21/6/2025).
Didit memastikan, para korban dan saksi akan mendapatkan status sebagai whistleblower sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Whistleblowing di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
“Pemerintah menjamin keamanan para saksi dan korban. Mereka berhak memperoleh perlindungan hukum dan bahkan apresiasi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Didit juga mengimbau agar para korban lainnya yang belum memberikan keterangan tidak perlu takut atau merasa terintimidasi oleh pihak manapun, terutama oleh oknum yang diduga menjanjikan untuk meloloskan seleksi ASN dengan imbalan uang.
“Kami meminta kepada 18 orang lainnya yang belum hadir agar tidak takut. Inspektorat dan Bagian Hukum siap menjamin keselamatan mereka,” tambahnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) menerima uang dari sejumlah guru honorer. Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan beberapa korban. DPRD mendesak agar Pemkab Bojonegoro melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau unsur pidana. [riz/mu]
Tag : pungli, pungutan liar dinas, pungutan liar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini