Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku
blokbojonegoro.com | Sunday, 22 June 2025 12:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Korban dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mengaku diintimidasi pelaku. Korban yang merupakan PPPK Guru ini, diancam pelaku jika hadir dalam klarifikasi yang akan dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk para korban dan terduga pelaku. Pemanggilan ini dilakukan usai BKPP menggelar rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.
“Ranah kami adalah penegakan disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena yang bersangkutan (pelaku dan korban) merupakan PPPK, maka ia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hari, Sabtu (21/6/2025).
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal bersama Inspektorat dan Bagian Hukum terungkap bahwa, sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum guru di Dinas Pendidikan dengan janji akan diangkat menjadi PPPK.
Besaran uang yang disetor bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.
Namun, dari 22 korban yang telah teridentifikasi menyetorkan uang, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan resmi. Ketiganya, lanjut Hari, mengaku menerima intimidasi dari pelaku agar tidak memenuhi undangan klarifikasi.
“Ketiga saksi menyampaikan bahwa mereka, termasuk korban lainnya, sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak hadir dalam klarifikasi yang kami jadwalkan,” ujar Hari.
Hari berharap agar para korban lainnya yang belum hadir segera memberikan keterangan. Pihaknya membuka ruang perlindungan bagi para korban. Namun demikian, jika sejumlah korban yang tidak berani memberikan klarifikasi maka pihaknya menganggap mereka ikut serta dalam praktik pungli di Dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro.
“Kami beri waktu hingga Rabu (25/6/2025), bagi para korban untuk datang ke kantor BKPP dan memberikan klarifikasi. Pemkab Bojonegoro menjamin perlindungan bagi mereka,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, tim pemeriksa dari Pemkab Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa kewenangan BKPP hanya sebatas penegakan disiplin ASN, bukan ranah pidana umum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar para korban juga melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
“Jika para korban melapor ke aparat penegak hukum, tentu itu akan sangat membantu dalam memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Disdik BOJONEGORO, pungli, pungutan liar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini