18:00 . Hadir di NU FEST 2025 dan Pelantikan Bersama, Lihat Titik Lokasi Parkir   |   17:00 . Kasek SDN Kauman 1: Mas Abim Prestasi Renangnya Luar Biasa   |   16:00 . Joss...! Total 1 Emas dan 3 Perak, Rahendra Rangking 2 Kejurnas   |   15:00 . 130 Jalan Desa Jadi Ruas Kabupaten Masuk Verifikasi   |   14:00 . Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   13:00 . Kopi Susu Ledre: Tradisi Bojonegoro yang Kini Bisa Diseruput   |   12:00 . Jadikan Membaca sebagai Ritual Harian   |   11:00 . Jelang Agustus, PCNU Bojonegoro Awali Kibarkan Merah Putih   |   10:00 . Liga Bintang 2025: Panggung Talenta Muda Bulu Tangkis Bojonegoro   |   09:00 . Pelatihan Vokal Mannah Indonesia Bangkitkan Semangat Talenta Lokal   |   08:00 . 300 Kuota Kursus Bahasa Inggris untuk Guru MI, Ini Cara Daftarnya   |   07:00 . Doa Bulan Shafar, Lengkap dengan Transliterasi dan Terjemahnya   |   06:00 . 230 Kuota Beasiswa S2 dan S3 Dalam Negeri di 2025   |   21:00 . Ahmad Supriyanto: Anak Penjual Terong di Pasar Sumberrejo Sampai Gedung DPRD Bojonegoro   |   20:00 . Gemilang, Rahendra Sabet Emas Kejurnas Renang di Bangkalan   |  
Mon, 28 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro

Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku

blokbojonegoro.com | Sunday, 22 June 2025 12:00

Korban Pungli Disdik Bojonegoro Mengaku Diintimidasi Pelaku

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Korban dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro mengaku diintimidasi pelaku. Korban yang merupakan PPPK Guru ini, diancam pelaku jika hadir dalam klarifikasi yang akan dilakukan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto mengungkapkan, pihaknya telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk para korban dan terduga pelaku. Pemanggilan ini dilakukan usai BKPP menggelar rapat koordinasi dengan Komisi C DPRD Bojonegoro.

“Ranah kami adalah penegakan disiplin ASN, baik PNS maupun PPPK. Karena yang bersangkutan (pelaku dan korban) merupakan PPPK, maka ia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Hari, Sabtu (21/6/2025).

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal bersama Inspektorat dan Bagian Hukum terungkap bahwa, sejumlah korban mengaku telah menyetorkan uang kepada oknum guru di Dinas Pendidikan dengan janji akan diangkat menjadi PPPK.

Besaran uang yang disetor bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta. Praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Namun, dari 22 korban yang telah teridentifikasi menyetorkan uang, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan klarifikasi dan memberikan keterangan resmi. Ketiganya, lanjut Hari, mengaku menerima intimidasi dari pelaku agar tidak memenuhi undangan klarifikasi.

“Ketiga saksi menyampaikan bahwa mereka, termasuk korban lainnya, sempat mendapat ancaman dari pelaku agar tidak hadir dalam klarifikasi yang kami jadwalkan,” ujar Hari.

Hari berharap agar para korban lainnya yang belum hadir segera memberikan keterangan. Pihaknya membuka ruang perlindungan bagi para korban. Namun demikian, jika sejumlah korban yang tidak berani memberikan klarifikasi maka pihaknya menganggap mereka ikut serta dalam praktik pungli di Dinas pendidikan kabupaten Bojonegoro.

“Kami beri waktu hingga Rabu (25/6/2025), bagi para korban untuk datang ke kantor BKPP dan memberikan klarifikasi. Pemkab Bojonegoro menjamin perlindungan bagi mereka,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, tim pemeriksa dari Pemkab Bojonegoro yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah akan segera memanggil terduga pelaku untuk dimintai keterangan.

Lebih lanjut, Hari menambahkan bahwa kewenangan BKPP hanya sebatas penegakan disiplin ASN, bukan ranah pidana umum. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar para korban juga melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.

“Jika para korban melapor ke aparat penegak hukum, tentu itu akan sangat membantu dalam memperkuat dasar pemberian sanksi disiplin kepada oknum yang bersangkutan,” pungkasnya. [riz/mu]

Tag : Disdik BOJONEGORO, pungli, pungutan liar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat