Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro
20 PPPK Guru Akui Jadi Korban Pungli Disdik Bojonegoro, Pelaku Segera Disanksi
blokbojonegoro.com | Monday, 30 June 2025 15:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sebanyak 20 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru mengaku jadi korban dugaan praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro.
Para korban ini, mengakui telah menjadi korban dugaan pungli saat diklarifikasi oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro. 20 korban mengaku, jika dimintai uang oleh SW, yang juga seorang PPPK Guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPP Bojonegoro, Hari Kristianto mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari 20 korban, tim pemeriksa gabungan bakal memanggil terduga pelaku, SW. Dan dijadwalkan pada 8 Juli mendatang.
“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan (8 Juli) terduga bakal dipanggil tim pemeriksa,” ungkap Hari, Senin (30/6/2025).
Adapun, lanjut Hari, tim pemeriksa ini, terdiri dari beberapa unsur, diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, Bagian Hukum, hingga dinas terkait, yakni Dinas Pendidikan.
Hari menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan pada 8 Juli mendatang, tim pemeriksa bakal memberikan rekomendasi sanksi yang dijatuhkan kepada SW. Rekomendasi tersebut, bakal diserahkan kepada Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono.
“Untuk sanksi tergantung nanti (setelah diperiksa pada 8 Juli). Setelah itu, kami (tim pemeriksa) akan menyerahkan rekomendasi sanksi kepada Bupati,” jelas mantan Camat Tambakrejo ini.
Untuk diketahui, kasus dugaan pungli ini menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang menunjukkan seorang oknum pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) menerima uang dari sejumlah guru honorer.
Uang tersebut diduga diberikan sebagai syarat untuk meloloskan mereka dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru. Proses ini terjadi sejak tahun 2019 lalu, dengan besaran variatif, mulai Rp15 hingga Rp55 juta.
Selain itu, Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama BKPP dan beberapa korban. DPRD mendesak agar Pemkab Bojonegoro melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran disiplin atau unsur pidana. [riz/mu]
Tag : Pungli PPPK, Disdik Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini