Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dua oknum terduga pelaku praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro telah diperiksa Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro dan tim pemeriksa.
Dua oknum yang diperiksa adalah SW, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Dinas Pendidikan, dan W, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, pemeriksaan terhadap SW dilakukan setelah yang bersangkutan diduga menjanjikan pengangkatan menjadi PNS kepada lebih dari 20 guru honorer dalam kurun waktu 2019 hingga 2023.
"Yang bersangkutan mengakui telah menjanjikan para guru honorer untuk diangkat menjadi PNS dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat,” ungkap Daniar, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, W yang merupakan PNS aktif di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo ini, diduga menggunakan modus serupa dengan menjanjikan status kepegawaian kepada sejumlah peserta magang di rumah sakit tersebut.
"Untuk pelaku di RSUD modusnya hampir sama, hanya saja jumlah korban tidak sebanyak di lingkungan Dinas Pendidikan," jelasnya.
Daniar menjelaskan, BKPP Bojonegoro telah menyelesaikan proses pemeriksaan awal dan melanjutkan dengan mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin terhadap kedua terduga pelaku.
"Kami telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Bupati Bojonegoro terkait sanksi disiplin yang akan diberikan," pungkasnya. [riz/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published