Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro memutuskan kedua pelaku praktik pungutan liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) dan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo melanggar disiplin berat. Hal ini, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan dari beberapa pihak terkait hingga pelaku dan korban.

Selain itu, hasil keputusan ini, berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro dan Tim Pemeriksa yang diketuai Pj Sekda Bojonegoro yang diserahkan kepada Bupati Bojonegoro selama beberapa hari lalu. 

[Baca Juga: https://blokbojonegoro.com/2025/07/10/menanti-sanksi-dua-terduga-pelaku-pungli-di-disdik-dan-rsud-bojonegoro/]

Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Aparatur BKPP Bojonegoro, Daniar Surya Adi Permana mengungkapkan, kedua pelaku baik SW maupun W telah diputuskan, dan terbukti melanggar disiplin berat.

“(Kedua pelaku) terbukti melanggar hukuman disiplin berat,” ungkap Daniar, Jumat (18/7/2025).

Namun, lanjut Daniar, untuk surat keputusan (SK) resmi bakal diserahkan kepada kedua pelaku, pada Senin (21/7/2025) nanti. Saat disinggung perihal sanksi yang bakal dijatuhkan, Daniar belum mengemukakan secara detail.

“Untuk SK diserahkan besok Senin. Perihal sanksi, nanti kami sampaikan lebih lanjut. Pada intinya keduanya bakal dijatuhi hukuman disiplin,” jelas Daniar.

Untuk diketahui, sebelumnya BKPP dan Tim Pemeriksa yang terdiri dari beberapa unsur OPD terkait telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku pungli di Disdik dan RSUD Bojonegoro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku, SW di Dinas Pendidikan dan W di RSUD Bojonegoro, menjanjikan meloloskan korban menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dari tangan beberapa korban, pelaku telah mengantongi uang ratusan juta.

20 korban di Disdik Bojonegoro yang saat ini telah lolos menjadi PPPK Guru, mengaku jika dimintai uang oleh SW dengan nominal mulai Rp15 hingga Rp55 juta. Sedangkan, SW juga mengaku telah meminta uang tersebut, saat dimintai keterangan tim pemeriksa.

Sedangkan, seorang korban di RSUD Bojonegoro juga mengakui hal serupa, jika telah dimintai sejumlah uang oleh W. Kemudian, W juga mengaku telah melakukan hal tersebut. [riz/mad]