Reporter: M. Anang Febri
blokBojonegoro.com - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur menyampaikan tanggapan resmi atas Pendapat Gubernur terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Juru Bicara Fraksi PKB, Dr. Hj. Laili Abidah, menegaskan bahwa fraksinya menyambut baik masukan Gubernur dan berkomitmen memastikan Raperda benar-benar menjawab kebutuhan lapangan.
"Raperda ini harus menjadi solusi konkret, bukan sekadar dokumen regulasi," ujar Laili.
Laili menyoroti kesenjangan sosial ekonomi yang masih membelit petambak garam, yang mayoritas berasal dari kelompok berpendapatan rendah. Ia menekankan bahwa akses pendanaan masih sangat terbatas bagi mereka.
"Akses pendanaan dan pembiayaan bagi mereka masih sangat terbatas. Kebijakan dalam Raperda harus menyentuh kebutuhan dasar ini," katanya.
Fraksi PKB juga menilai penguatan kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam belum berjalan optimal. Banyak dari mereka belum memahami pentingnya organisasi. Raperda perlu menegaskan langkah untuk memperkuat kelembagaan.
Terkait pendanaan, PKB menanggapi pandangan Gubernur yang meminta agar program disesuaikan kemampuan keuangan daerah. Laili sepakat bahwa kehati-hatian anggaran penting, namun tidak boleh membatasi upaya perlindungan.
"Pelindungan dan pemberdayaan harus didukung alokasi anggaran memadai. Jangan sampai frasa ‘kemampuan keuangan daerah’ dijadikan tameng," tegasnya.
Fraksi PKB juga menolak saran penghapusan pengaturan kewenangan Pemerintah Provinsi pada Bab II. Menurut Laili, hal itu justru akan menimbulkan kekaburan batas tanggung jawab.
"Menghilangkan rincian kewenangan justru mengaburkan batas tanggung jawab. Raperda harus menegaskan ruang gerak Pemerintah Provinsi," tandasnya.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan provinsi dalam urusan perikanan budidaya dan pemasaran sudah memiliki batasan jelas. Karena itu, penegasannya dalam Raperda diperlukan. Dengan dicantumkan, maka kebijakan yang lahir memiliki landasan jelas untuk diimplementasikan.
Menanggapi masukan Gubernur mengenai perlunya kriteria bagi penggarap lahan yang belum tercantum, Fraksi PKB menilai kelompok ini justru sangat rentan. Ia juga meminta kriteria penerima manfaat diperluas.
"Penggarap sering kali berada di posisi paling lemah. Mereka wajib masuk dalam sasaran perlindungan. Perlindungan harus komprehensif dan tidak boleh meninggalkan pihak yang paling membutuhkan," tegas Laili.
Menutup penyampaiannya, Laili menegaskan bahwa penyusunan Raperda harus melibatkan publik.
"Masukan praktis dari pelaku usaha, akademisi, dan komunitas budi daya harus menjadi dasar. Kami memastikan pembahasan Raperda terbuka dan partisipatif," tandasnya. [feb/mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published