Salat Jamaah dan Manfaat Sosial
Ilustrasi salat jamaah

Oleh: Kiai Ahmadi Ilyas*

blokBojonegoro.com - Sudah diketahui bersama, bahwa salat jamaah Menurut Imam al-Rafi’i hukumnya sunah. Sedangkan dalam pandangan Imam an-Nawawi adalah fardhu kifayah. Bahkan menurut madzhab lain (pendapat Imam Ahmad bin Hambal) hukum salat berjama’ah adalah Fardlu ‘Ain, seperti yang diterangkan dalam kitab Al majmu' syarah muhadzab (4/163)

(فرع) في مذاهب العلماء في حكم الجماعة في الصلوات الخمس قد ذكرنا إن مذهبنا الصحيح أنها فرض كفاية وبه قال طائفة من العلماء وقال عطاء والأوزاعي وأحمد وأبو ثور وابن المنذر هي فرض علي الأعيان ليست بشرط للصحة، وقال داود هي فرض علي الأعيان وشرط في الصحة وبه قال بعض أصحاب أحمد وجمهور العلماء على أنها ليست بفرض عين واختلفوا هل هي فرض كفاية أم سنة وقال القاضي عياض ذهب أكثر العلماء إلى أنها سنة مؤكدة لا فرض كفاية.

Cabang, tentang hukum salat jamaah dalam salat lima waktu, ulama' mempunyai beberapa pendapat. Dan sudah kami sebutkan bahwa madzhab yang benar, bahwa salat jamaah hukumnya fardhu kifayah. Seperti yang di sampaikan sekelompok ulama'. Adapun menurut Imam Atho', Imam Auzai, Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Tsur, dan Ibnu Mundzir, bahwa salat jamaah hukumnya fardhu ain, tetapi bukan syarat sah. Adapun menurut Imam Dawud, hukumnya fardhu ain dan menjadi syarat sahnya salat, selaras dengan sebagian pendapat Ashab Ahmad bin Hambal.
Menurut mayoritas ulama' mengatakan bahwa salat jamaah hukumnya selain fardhu ain. Dalam hal ini mereka berbeda tentang apakah hukumnya fardlu kifayah atau sunah. Qodli berpendapat bahwa mayoritas ulama' mengatakan bahwa salat jamaah hukumnya sunah muakkad, bukan fardlu kifayah.

Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama', salat jamaah sejatinya memiliki keutamaan yang banyak di banding salat sendiri.

Keutamaan itu ada dua, yaitu kembali pada pribadi orang yang melakukan jamaah dan keutamaan yang kembali pada tatanan sosial.

Di antara keutamaan yang kembali pada pribadi adalah pahala salat jamaah memiliki pahala 27 kali lipat di banding salat sendiri. Dalam hal ini Nabi bersabda :

صلاة الجماعة أفضل من صلاة الفذّ، بسبع و عشرين درجة

Artinya: Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih 27 derajat. (HR. al-Bukhari)

Kemudian keutamaan yang lain adalah bisa meningkatkan kualitas salat, sebab salat jamaah di hitung satu kesatuan salat. Sehingga ketika salah satu ada yang khusuk dan yang lain tidak khusuk maka di hitung khusuk, sebab barokahnya jamaah.

Orang yang melakukan salat jamaah juga mendapatkan pahala besar yaitu seperti pahalanya haji. 
Rosulullah Saw bersabda: "Barang siapa yang berjalan ke tempat salat untuk melakukan jamaah maka dihitung seperti  haji." (HR Thobroni).

Kemudian keutamaan yang kembali pada sosial bahwa salat jamaah itu merupakan wujud dari ukhuwah islamiah, dengan berjamaah umat Islam bersatu dalam satu tujuan, yaitu ibadah kepada Allah SWT. Setiap pertemuan di masjid, di musholla atau di surau, mereka saling bersilaturahmi Rohim,mempererat hubungan antar individu.

Dan yang tidak kalah penting adalah bahwa dengan meng Istiqomah kan jamaah, orang akan terhindar dari sifat nifaq, salah satu sifat buruk yang menjadi musuh masyarakat.

Rasulullah bersabda:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ ﺑﻦ ﻣﺎﻟﻚ، ﻗﺎﻝ: ﻗﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻣﻦ ﺻﻠﻰ ﻟﻠﻪ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻓﻲ ﺟﻤﺎﻋﺔ ﻳﺪﺭﻙ اﻟﺘﻜﺒﻴﺮﺓ اﻷﻭﻟﻰ ﻛﺘﺐ ﻟﻪ ﺑﺮاءﺗﺎﻥ: ﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺭ، ﻭﺑﺮاءﺓ ﻣﻦ اﻟﻨﻔﺎﻕ

Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda: "Barang siapa salat 40 hari berjamaah, menjumpai takbir pertama, maka ia dicatat 2 kebebasan, terbebas dari neraka dan bebas dari sifat munafik." (HR Tirmidzi)

Akhirnya, salat jamaah tampil menjadi solusi untuk menata sosial kemasyarakatan. Dengan jamaah masyarakat jauh dari yang namanya sifat munafik, tipu tipu, hiyanat dan penyakit-penyakit sosial yang lain.

*Rubrik Tanya Jawab Fiqih diproduksi oleh LBM PCNU BOJONEGORO