Reporter: Muhammad
blokBojonegoro.com - Komitmen untuk menyelesaikan berbagai penataan tenaga Non ASN secara komprehensif dan berlandaskan regulasi terus dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Wawan Djunaedi saat mewakili Sekretaris Jenderal membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non ASN Kemenag di Bandung, 17–18 Desember.
Wawan menegaskan bahwa penguatan tata kelola SDM menjadi fokus utama Kementerian Agama, khususnya dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian pascaproses pengadaan ASN yang berlangsung sejak 2021. “Banyak persoalan teknis kepegawaian yang harus diselesaikan secara komprehensif dan kolaboratif,” ujar Wawan.
Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi untuk menyelesaikan berbagai isu kepegawaian, terutama Penyelesaian tenaga Non ASN. Di antaranya, Pengelolaan Dosen Badan Layanan Umum (BLU), Non ASN yang mengikuti CPNS namun tidak lolos dan tidak dapat mendaftar PPPK di tahun anggaran yang sama, Non ASN yang tidak lulus karena tidak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH), Non ASN yang tidak masuk kriteria PPPK Paruh Waktu, mekanisme alih daya, dan berbagai persoalan penataan tenaga Non ASN di Kementerian Agama.
“Forum ini secara khusus dimanfaatkan untuk membahas dan menuntaskan penataan tenaga Non ASN pasca proses pengadaan yang telah berlangsung sejak tahun 2021. Persoalan tenaga Non ASN, termasuk dosen BLU, tenaga alih daya, guru madrasah swasta, hingga operator pendidikan, perlu ditangani secara cermat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan keuangan di kemudian hari,” jelas Wawan.
“Banyak persoalan yang tampak kecil, tetapi jika dikumpulkan menjadi besar. Karena itu, forum ini kita desain dengan menghadirkan seluruh pemangku kepentingan yang memiliki kewenangan agar persoalan Non ASN dapat diselesaikan secara tuntas,” sambungnya.
Wawan mengungkapkan, salah satu tantangan utama pengelolaan tenaga Non ASN adalah ketidaksesuaian skema pembiayaan dengan karakteristik pekerjaan, khususnya pada dosen BLU di bidang keilmuan tertentu seperti kedokteran dan teknologi. Menurutnya, pendekatan alih daya berbasis upah minimum tidak dapat diterapkan secara seragam tanpa mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan tanggung jawab pekerjaan.
Selain itu, Wawan juga menyoroti dinamika kebijakan pembayaran tenaga alih daya yang terus berkembang. Hal ini, menurutnya, memerlukan koordinasi lintas kementerian agar solusi yang diambil tetap sesuai regulasi dan tidak menimbulkan temuan di kemudian hari.
Dalam konteks guru madrasah swasta dan tenaga kependidikan Non ASN lainnya, ia menyampaikan bahwa Kementerian Agama memahami aspirasi dan kontribusi besar mereka dalam dunia pendidikan. Namun demikian, pengangkatan dan penataan status kepegawaian harus tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kemampuan fiskal negara.
“Secara kemanusiaan kita ingin mengakomodasi semua. Tetapi dalam manajemen kepegawaian negara, setiap kebijakan harus berbasis regulasi dan perhitungan yang matang,” tegasnya.
Melalui forum yang dihadiri oleh para perwakilan pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), pimpinan unit kerja pusat dan daerah, pejabat manajerial, pengelola kepegawaian, dan pemangku kepentingan terkait ini, Kementerian Agama berkomitmen untuk merumuskan solusi yang adil, terukur, dan berkelanjutan bagi tenaga Non ASN, sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel di lingkungan Kementerian Agama. [mad]
0 Comments
LEAVE A REPLY
Your email address will not be published