Program Bojonegoro Klunting Tidak Masuk Akal (Omon-omon)
Menelaah Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 tetang "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tentu dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.